Skandal Utang Pilkada Kotamobagu: Polisi Selidiki Peran Yasti Soepredjo sebagai Pemberi Jaminan Dana Rp10 Miliar

BMR39 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Kasus dugaan penipuan dan utang piutang senilai Rp10 miliar yang menyeret mantan calon Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, kini semakin panas. Polda Sulawesi Utara telah resmi menetapkan Nayodo sebagai tersangka. Tak hanya itu, nama Anggota Komisi V DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), turut terseret karena disebut memiliki tanggung jawab atas jaminan utang yang menjadi inti permasalahan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Sandy Sumendap (51), seorang wiraswasta asal Kota Kotamobagu. Dalam laporannya, Sandy mengaku telah meminjamkan dana hingga Rp10 miliar kepada Nayodo Kurniawan pada November 2024, saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai calon Wali Kota. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk membiayai tahapan Pilkada Kota Kotamobagu 2024, dengan janji pengembalian paling lambat akhir Desember 2024.

Yang membuat kasus ini kian menyita perhatian publik adalah dugaan keterlibatan Yasti Soepredjo sebagai pihak yang memberikan jaminan. Pelapor menyatakan bersedia mencairkan pinjaman tersebut setelah diyakinkan bahwa dana itu dijamin oleh Yasti. Sebagai bentuk jaminan, Nayodo menyerahkan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah mendapat pengetahuan dan persetujuan dari Yasti.

Dalam perkembangan penyelidikan, muncul dokumen rekomendasi internal DPP PDI Perjuangan yang memuat hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin Partai. Dokumen tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa proses utang-piutang merupakan inisiatif Nayodo Kurniawan dengan sepengetahuan YSM.

Lebih mengejutkan, dokumen itu juga memuat kesepakatan antara Nayodo dan YSM untuk bersama-sama menyelesaikan kewajiban utang-piutang kepada pihak pelapor. Pernyataan tertulis ini menguatkan indikasi bahwa Yasti tidak hanya sekadar “tahu”, tetapi secara aktif terlibat dalam mekanisme penyelesaian utang tersebut.

Sementara itu, pihak lain seperti Sri Tanti Angkara, yang saat itu berpasangan sebagai calon Wakil Wali Kota, dinyatakan dalam dokumen tersebut tidak menerima maupun menggunakan dana pinjaman. Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.

Dilansir dari salah satu media online Poskomanado co.id, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut telah menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan status ini, Nayodo Kurniawan secara resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Penyidik juga berencana untuk kembali memanggil Yasti Soepredjo Mokoagow guna memeriksa keterlibatannya lebih lanjut, apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai etika politik dan transparansi dalam dunia politik praktis. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota DPR RI, yang notabene adalah wakil rakyat, terlibat dalam pemberian jaminan utang untuk kepentingan kontestasi Pilkada. Apakah ini merupakan bentuk dukungan politik yang sah, atau justru praktik “politik uang” yang berkedok pinjaman?

Masyarakat juga menunggu klarifikasi langsung dari Yasti Soepredjo mengenai status jaminan SHM yang disebut-sebut telah disetujuinya. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah apakah sertifikat tersebut merupakan aset pribadi, milik keluarga, atau milik pihak lain? Yang lebih krusial, apakah keterlibatan dan aset ini telah dilaporkan secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara langsung maupun tanggapan tertulis dari Nayodo Kurniawan maupun Yasti Soepredjo Mokoagow terkait substansi laporan tersebut.

Di sisi lain, Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu.

Hery Mokodongan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *