KOTAMOBAGU, Global Berita – Pernyataan keras dan menohok dilontarkan oleh aktivis vokal Parindo Potabuga, menantang Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, untuk membuktikan nyali dan integritasnya dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Kota Kotamobagu.
Meski bernada keras, aktivis tersebut justru memberikan apresiasi terhadap sambutan dan visi profesionalisme yang ditunjukkan oleh AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra. Penjelasan sang Kasat mengenai pentingnya pola komunikasi yang terstruktur dan terarah antara media massa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sebagai langkah positif.
“Penjelasan beliau terkait penanganan kasus tanpa pandang bulu membuat saya terkesima dan senang. Dalam hati, saya berpikir mungkin akan ada gebrakan baru di era kepemimpinannya,” ujar Parindo, Rabu (07/10/2026) kepada media Global Berita.
Aktivis ini juga memberikan dukungan penuh terhadap sikap Kasat yang menegaskan alur komunikasi berjenjang. Ia menilai, untuk menjadi Pimpinan Reskrim yang proporsional, pola komunikasi memang harus terarah. Misalnya, jika ada urusan terkait Perempuan dan Anak (PPA), maka harus menghubungi Kanit PPA. Begitu pula dengan kasus Illegal Mining, harus melalui Kanit Tipidter, bukan langsung membebani Kasat dengan tumpukan ribuan berkas laporan.
“Meski sambutan tadi sedikit memancing ketersinggungan dari beberapa rekan media seolah ada ‘gep’ (salah paham) antara Kasat dan wartawan, saya tetap memberikan apresiasi dan dukungan. Profesionalitas dan proporsionalitas harus terjaga,” tegasnya.
Di balik apresiasi tersebut, aktivis Parindo Potabuga memberikan tantangan nyata untuk menguji konsistensi Kasat Reskrim Kotamobagu. Ia mendesak agar aparat segera menindak para pelaku tindak pidana ilegal yang marak di wilayah hukum Kotamobagu.
Beberapa fokus penindakan yang diminta meliputi:
1. Dugaan konspirasi di sejumlah SPBU.
2. Peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal.
3. Praktik Illegal Mining (pertambangan tanpa izin).
4. Praktik Illegal Logging (penebangan liar).
Selain itu, aktivis ini juga menyoroti sejumlah kasus mangkrak yang hingga kini belum menemukan titik terang, khususnya kasus “DAM Kuning” yang belum terungkap siapa pemilik sebenarnya, serta kasus-kasus DAM lainnya yang tidak ada kejelasan hukum hingga hari ini.
“Ini menjadi tugas Kasat Reskrim di 100 hari masa kerjanya. Jika kemudian hingga 100 hari ke depan tidak ada kejelasan, atau bahkan nihil penindakan, maka alangkah baiknya mundur. Karena ternyata narasi yang dibangun tidak berkesesuaian dengan fakta di lapangan,” pungkasnya dengan tegas.
Publik dan para pengamat hukum di Kotamobagu kini menanti langkah konkret dari Polresta Kotamobagu, khususnya jajaran Reskrim, untuk membuktikan bahwa gebrakan dan profesionalisme yang dijanjikan bukan sekadar retorika, melainkan aksi nyata yang berkeadilan.
Hery Mokodongan







