BOLTIM, Global Berita — Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membawa harapan baru bagi ribuan penambang rakyat. Namun, di balik euforia tersebut, masih tersisa pertanyaan besar yang hingga kini dinanti jawabannya: kapan kepastian ruang tambang dan legalitas benar-benar hadir di lapangan?
Penetapan WPR dinilai sebagai langkah penting menuju penataan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat. Akan tetapi, penetapan ini tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas pertambangan menjadi legal. Masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai titik dan batas kawasan WPR, regulasi pelaksanaan, hingga mekanisme memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kondisi ini menjadi perhatian serius Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel. Menurutnya, penetapan 25 blok WPR seharusnya menjadi momentum untuk memberikan kepastian, bukan justru menambah ruang ketidakpastian.
“Penetapan 25 blok WPR tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat penambang. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keputusan tersebut segera diterjemahkan menjadi kepastian di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas titik, batas, dan mekanisme legalitasnya,” ujar Resmol, Jumat (02/10/2026)
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan proses penataan berjalan secara beriringan. Di satu sisi, masyarakat harus menaati ketentuan hukum, keselamatan kerja, dan aturan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah wajib menyediakan jalur legal yang jelas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi serba salah. Mereka diminta menaati aturan, tetapi pada saat yang sama belum mendapatkan kepastian mengenai ruang pertambangan rakyat dan bagaimana prosedur untuk memperoleh IPR,” tegasnya.
Resmol menambahkan, kepastian hukum adalah bagian vital dalam penataan pertambangan rakyat. Jika WPR sudah ditetapkan, masyarakat berhak atas tindak lanjut konkret, mulai dari kejelasan titik dan batas kawasan, petunjuk teknis, hingga mekanisme IPR. Dengan demikian, penataan tidak hanya berbicara soal penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi.
Desakan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menjalankan kewenangannya sesuai regulasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM.
Hendra mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai regulasi IPR, termasuk peta kawasan usulan dan kepastian titik WPR di lapangan. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika aktivitas pertambangan harus ditertibkan, tetapi juga harus hadir memberikan jalan keluar.
“Kalau masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, pertanyaannya sederhana: kapan kepastian regulasi IPR, termasuk peta kawasan usulan titik WPR, diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut?” tanya Hendra.
Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak aturan. Justru, mereka membutuhkan kepastian agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab. “Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan,” tegasnya.
Hendra berharap penetapan 25 blok WPR tidak berhenti sebatas keputusan administratif, tetapi segera diterjemahkan menjadi kepastian yang dapat diakses masyarakat di lapangan. Kejelasan titik dan batas WPR dinilai penting agar masyarakat mengetahui wilayah yang bisa dijadikan ruang pertambangan sekaligus memahami mekanisme perizinan.
“Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah konkret untuk menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, dan bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai bentuk perjuangan, Hendra menyebut APRI Boltim telah menyampaikan persoalan ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Langkah tersebut diambil untuk mendorong adanya kejelasan dan kepastian bagi masyarakat penambang di Boltim.
Di sisi lain, Hendra mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Kabupaten Boltim,” pungkasnya.
Kini, persoalan pertambangan rakyat di Boltim berada pada fase krusial. Penetapan 25 blok WPR telah membuka harapan, tetapi masyarakat masih menunggu bagaimana keputusan tersebut diterapkan secara konkret dan bagaimana akses menuju legalitas IPR dapat ditempuh.
Jika penataan pertambangan rakyat memang menjadi tujuan utama, masyarakat berharap prosesnya tidak berhenti pada penertiban semata. Harapan mereka adalah adanya kepastian hukum, legalitas, pembinaan, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap penghidupan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan WPR dan mekanisme IPR tersebut.(*)







