Bangun Kepercayaan Publik, Kapolres Kotamobagu Perintahkan Seluruh Kendaraan Dinas Wajib Berplat Nomor

BMR84 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Peredaran kendaraan dinas maupun operasional kepolisian tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor sering kali memicu persepsi negatif di masyarakat. Fenomena ini kerap melahirkan anggapan bahwa aparat kebal terhadap hukum lalu lintas.

Merespons hal tersebut, Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personelnya menggunakan kendaraan tanpa plat nomor. Kebijakan yang disampaikan pada Selasa (6/10/2026) ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa institusi kepolisian di Kotamobagu siap mengikis budaya *privilege* dan menempatkan diri setara di mata hukum.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh AKBP Abdul Kholik saat memimpin apel dan arahan disiplin internal di Mapolres Kotamobagu, Selasa (6/10/2026). Ia menyoroti adanya fenomena kendaraan roda dua maupun roda empat yang berstiker identitas kepolisian, namun melintas di jalan raya tanpa dilengkapi TNKB yang sah.

Kendaraan tanpa plat nomor selama ini memang menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi Polri di mata publik. Kendaraan yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan perlindungan, justru kerap disalahartikan sebagai alat untuk menerobos aturan, mengabaikan lampu merah, hingga berkendara secara ugal-ugalan. Tanpa adanya TNKB, kendaraan tersebut seolah kehilangan identitas, sehingga menyulitkan proses pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.

“Jangan ada lagi anggota kita yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB. Kita harus bersama masyarakat dan menjadi contoh yang baik. Kalau kita meminta masyarakat untuk taat aturan, maka kita sebagai anggota Polri harus terlebih dahulu memberikan keteladanan,” tegas AKBP Abdul Kholik di hadapan ratusan personelnya.

Kholik menekankan bahwa keteladanan tidak harus selalu diukur dari hal-hal yang bersifat makro atau tugas-tugas besar. Perilaku sehari-hari, seperti ketaatan berlalu lintas, adalah cerminan paling dasar dari integritas seorang anggota kepolisian. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian tak terpisahkan dari disiplin dan integritas personel.

Ia mengingatkan bahwa setiap anggota yang mengenakan seragam Polri, baik saat bertugas maupun tidak, akan selalu menjadi sorotan publik. “Perilaku kita di jalan raya turut menjadi perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kepercayaan ini mahal harganya, dan kita tidak boleh merusaknya hanya karena kelalaian administratif yang sepele,” ujarnya.

Dengan adanya plat nomor yang jelas, lanjut Kholik, masyarakat akan melihat bahwa polisi juga tunduk pada sistem administrasi negara yang sama dengan warga sipil. Hal ini merupakan bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas institusi.

Untuk memastikan instruksi ini tidak berhenti sebagai wacana, Kapolres Kotamobagu memerintahkan kepada para Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk melakukan pengecekan dan pengawasan ketat terhadap seluruh kendaraan dinas di jajarannya.

Ketegasan tersebut juga menegaskan bahwa aturan harus dipatuhi oleh seluruh personel tanpa terkecuali, tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Anggota Polri yang terbukti masih membandel menggunakan kendaraan tanpa TNKB akan berhadapan dengan fungsi Pengawas dan Pembinaan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan dan sanksi disiplin berjenjang.

Meski bersikap sangat keras terhadap pelanggaran internal, Kapolres tetap mengingatkan agar personel mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap interaksi di jalan raya. Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta membangun hubungan yang harmonis, bukan justru menimbulkan ketakutan atau kecemburuan sosial.

Melalui penegasan ini, Kapolres Kotamobagu mengingatkan bahwa keteladanan bukan sekadar imbauan lisan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab moral setiap anggota Polri. Dengan menghapus kendaraan tanpa plat nomor, Polres Kotamobagu berharap dapat mengubah paradigma masyarakat: bahwa seragam polisi bukan berarti kebal hukum, melainkan sebuah tanggung jawab untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan ketertiban.

 

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *