Misteri Hilangnya Dump Truck DB 8254 KB di SPBU Pontodon, KANNI dan Aktivis Desak Aparat Beri Penjelasan

BMR277 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Polemik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, kian memanas. Di tengah sorotan publik terhadap operasi gabungan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai keberadaan satu unit dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi DB 8254 KB.

Kendaraan ini sebelumnya disebut-sebut diamankan oleh aparat saat operasi berlangsung. Namun, hingga kini status dan lokasi fisik kendaraan tersebut belum jelas, memicu spekulasi dan tuntutan transparansi dari berbagai elemen masyarakat.

Berdasarkan penelusuran data administrasi, identitas kendaraan tersebut dapat diverifikasi. DB 8254 KB tercatat sebagai Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T, jenis light truck, berwarna kuning, dan diproduksi pada tahun 2013. Nomor polisi tersebut juga terpantau jelas pada bagian depan kendaraan dalam dokumentasi visual yang beredar dari lokasi pemeriksaan.

Data kepemilikan menunjukkan bahwa kendaraan ini masih atas nama pemilik pertama. Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat aktif hingga 21 Februari 2029. Sementara itu, riwayat pembayaran pajak terakhir dilakukan pada 2 September 2024, dengan jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 21 Februari 2025.

Jika dihitung per 9 September 2026, total kewajiban administrasi kendaraan yang tercantum mencapai Rp7.931.600. Meski aspek administratif terlihat jelas, ketidakhadiran fisik kendaraan pasca-operasi menjadi tanda tanya besar.

Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melacak keberadaan kendaraan tersebut.

“Kami meminta APH segera memburu dump truck yang hilang itu. Harus dicari sampai ketemu, karena kendaraan tersebut sebelumnya disebut sudah diamankan,” tegas Chandra, Senin (14/9/2026).

Menurut Chandra, kejelasan status kendaraan krusial untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan prasangka baru di tengah masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, aktivis muda Parindo Potabuga menilai bahwa status barang bukti harus diperjelas secara terbuka. Ia juga menyoroti peran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam memberikan kepastian informasi.

“Status barang bukti perlu diperjelas. Sampai pada tahap ini, keberadaan dump truck DB 8254 KB menjadi salah satu bagian penting yang perlu dijelaskan aparat dalam penanganan perkara,” ujar Parindo.

Parindo menambahkan, Wali Kota Kotamobagu, Dr. Wenny Gaib, yang turut hadir di lapangan saat pemeriksaan berlangsung, diharapkan dapat berperan aktif meredam keresahan masyarakat.

“Wali kota seharusnya bisa berperan aktif untuk menjawab keresahan masyarakat, minimal bisa memberikan imbauan lewat pemberitaan agar pemilik dump truck kuning segera memberikan keterangan kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Namun, Parindo mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Proses hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam membuktikan keterkaitan kendaraan tersebut dengan dugaan penyalahgunaan BBM.

Inti dari tuntutan ini bukanlah tudingan, melainkan kebutuhan akan kejelasan. Jika kendaraan memang pernah diamankan, publik berhak mengetahui alasannya. Jika telah dikembalikan, harus ada penjelasan prosedur yang mendasarinya. Dan jika masih diperlukan sebagai barang bukti, keberadaannya harus dipastikan aman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait keberadaan dump truck DB 8254 KB maupun status hukumnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Pontodon.

Di tengah banyaknya pertanyaan yang mengemuka, satu hal pasti: jangan biarkan keberadaan sebuah kendaraan berubah menjadi misteri yang justru menutupi terang proses penegakan hukum.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *