TALAUD, Globalberita com– Baru sepekan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Andi Fitriani, SH telah tetapkan tersangka Korupsi dalam kasus pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka, Kamis 27 Agustus 2026, pukul 16:30 WITA sampai dengan pukul 20:00 WITA oleh penyidik Kejari Kepulauan Talaud.
Adapun tersangka sendiri bernama, Ronal Rando Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUTR Kepulauan Talaud.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepulauan Talaud, tersangka digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.
Adapun para petugas yang mendampingi tersangka yaitu, Bryan Saputra Tambuwun, S.H selalu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Irvan Haris Ardian, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Talaud, Puja Ramadhan, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Kepulauan Talaud, Setiawan Maliogha, S.H. selaku Staff Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Alfi Husni, A.Md. selaku Staff Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud.
Rangkaian kegiatan penahanan tersangka oleh Kerjari Kepulauan Talaud yaitu pada pukul 16.30 WITA dilaksanakan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Kejari Kepulauan Talaud, pukul 18.50 WITA dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan, pukul 19.00 WITA tersangka didampingi Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Manado, pukul 19.30 WITA Tersangka didampingi Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud tiba di Lapas Kelas IIA Manado dan langsung dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas Lapas Kelas IIA Manado, sekitar pukul 20.00 WITA proses pelaksanaan pemeriksaan administrasi di Lapas Kelas II A Manado selesai.
Pelaksanaan penetapan tersangka dan penahanan tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berlangsung dengan aman dan lancar. (CIA)












