MITRA,GLOBAL BERITA.COM-Dalam rangka upaya pembangunan desa, salah satu tahapannya ialah perencanaan pembangunan desa yang diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Untuk itu Pemerintah Desa (Pemdes) Tombatu Tiga Timur kecamatan Tombatu melaksanakan musyawarah desa (Musdes) penyusunan RKPDes tahun 2024 yang bertempat di Balai Pertemuan Umum, Rabu (26/07/2023).
Hukum Tua Tombatu Tiga Timur Berty Kojong dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan desa melalui Musdes penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa.
“Semua wajib berpartisipasi aktif untuk kelancaran dan keselarasan dalam membangun desa,”kata Kojong.
Kojong menjelaskan dimana dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa ini terdiri atas dua hal, yakni penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKPDes.
“RKPDes adalah dokumen penjabaran dari dokumen RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh Pemerintah Desa,” jelas Kojong.
Lanjut Kojong, Dalam proses penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, ada empat tahapan yang akan dilalui oleh tim penyusun. Adapun tahapan-tahapannya sebagai berikut.
1. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
2. Pencermatan ulang RPJM Desa
3. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes
4. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan
“Jadi sebelum disahkan menjadi sebuah dokumen ,RKP Desa dibuat rancangannya terlebih dahulu dan membentuk tim penyusun RKPDesa, maka tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKPDesa,”tutup Kojong.
Dalam kegiatan Musdes ini dihadiri oleh BPD,Perangkat Desa, Pemerintah Kecamatan Tombatu, P3MD,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
(Jay)