Aksi Alat Berat Masih Menggila di Potolo Sinomorumping, Investor Asing Diduga Dalang Utama

BMR110 Dilihat

BOLMONG, Global Berita – Aktivitas Pertambangan Tanpa izin (PETI) di kawasan Perkebunan Potolo Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terpantau masih berlangsung hingga awal Agustus 2026. Keberadaan aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga setempat terkait dampak kerusakan lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026), terlihat adanya penggunaan alat berat berupa ekskavator yang beroperasi di area tersebut. Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa kegiatan PETi tersebut masih aktif dilakukan hingga sekarang.

“Operasional ini diduga didanai oleh investor asing dari China,” ujar warga tersebut kepada Global Berita. Klaim ini menambah perhatian publik mengingat besarnya skala operasi yang melibatkan mesin-mesin berat.

Kawasan tempat beroperasinya alat-alat berat tersebut diketahui masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL). Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penegakan hukum secara terbuka berupa penyitaan alat berat atau penghentian operasional oleh aparat setempat. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Menyikapi hal ini, desakan untuk adanya klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang semakin kuat guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *