Bagaikan Maling di Tanah Sendiri, Masyarakat Penambang Manual di Desa Bakan Minta Keadilan dari Pemerintah

BMR132 Dilihat

BOLMONG, Global Berita – Problem yang sering terjadi di kehidupan masyarakat negara Indonesia yang tercinta ini. Dimana yang kuat dengan kekuasaan dan uang akan di utamakan. Sedangkan masyarakat kecil akan semakin ditindas. Kini terjadi di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara.

Kegiatan penambangan masyarakat secara tradisional (manual) di Desa Bakan menjadi serba salah bagi masyarakat setempat. Disebabkan kegiatan tersebut dilarang oleh pemerintah daerah atau aparat penegak hukum (APH), karena melanggar UU Minerba.

“Kami hanya masyarakat kecil yang mata pencarianya dari dulu jamanya kakek hingga orang tua kami mencari nafkah dari menambang, dan itu juga di tanah atau kebun kami sendiri yang seakan akan menjadi maling di tanah sendiri. Ini semua semata mata hanya demi sesuap nasi untuk kebutuhan keluarga Kami sehari hari,” ucap lirih dari salah satu warga Bakan yang tidak ingin disebutkan namanya. Rabu, (13/05/2026).

Ia juga mengatakan, kiranya pemerintah ataupun aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan dan juga memperhatikan kami sebagai masyarakat kecil yang hidupnya hanya dari menambang tradisional (manual).

“Insya allah kedepannya pemerintah atau para petinggi lainya di daerah maupun pusat bisa lebih bijak untuk meyikapinya untuk masalah ini. Dan juga pihak Perusahaan JRBM yang bermasalah dengan kami lebih bisa saling menghargai dengan kami sebagai masyarakat kecil dan juga bisa menyadari betapa pentingnya masyarakat di lingkar tambang perusahaan,” tegas warga.

Hery Mokodongan