Boltim,Globalberita.com– Pembelian
Tanah Lahan Tambang 16 Hektare Milik Lukas,”Diduga kuat berasal dari Dana Uang KORUPSI PAJAK, TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU).
“Ditahun 2025, Program PRESIDEN RI, PRABOWO SUBIANTO, Untuk dapat Berantas KORUPSI-KIRUPSI di Negara indonesia. “Sehingga PRESIDEN R.I Perintakan Pada Pihak Kejaksaan Dan TNI-POLRI Agar Dapat Lakukan Penindakan kepada, Oknum-oknum Pelaku KORUPSI Tanpa Pandang Bulu,”Ucap Bapak Presiden Prabowo Subianto. Selasa (18/03/2025).
Kemudian Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH Pada Media,
“Desak Polda Sulawesi Utara (Sulut)
Untuk Secepatnya, Usut Tuntas Atas Pembelian Objek Lahan 16 Hektar Rata Tobang di Desa Lanut kecamatan Modayag, “Diduga kuat atas Aliran Dana Korupsi Pajak, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MONEY LOUNDERING,” Ujar Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
Pasalnya, Aliran Dana ini berasal dari Angin Prayitno Aji, Mengalir kepada Zulmanisar, kemudian berlanjut pada Deden Suhendar, Dan bekerja sama dengan Untung Agustanto, membeli
Lahan 16 Hektare di Lokasi Tambang Rata Tobang,didesa Lanut kecamatan
Modayag. Ditahun 2019, lahan tanah 16 Hektare ini di kuasai oleh Untung
Agustanto, Sampai waktu berjalan di Tahun 2024, Lahan tanah 16 hektare ini, Tiba-tiba di Ambil Alih oleh Lukas.
Ironisnya, identitas Lukas Sengaja Manipulasi Data KTP “Siluman Atas Nama Deden Suhendar Untuk dapat Memenangkan Lahan ini,”Terkait Sengketa Tanah dengan Untung Agustanto di Pengadilan Negeri (P.N) Tinggi Manado Tahun lalu (Red).
Pada saat itu Lukas menang, karena
Memakai KTP Siluman atau Bodong,
“Adapun Riwayat Manipulasi Atas Prmbuatan Kartu Tanda Pengenal
(KTP) Siluman atau Bodong yakni,
Lukas memakai dua (2) KTP yang berbeda Pertama identitas KTP Atas Nama Lukas beralamat di manado, Dan Tinggal di Manado. Kedua Lukas memiliki lagi identitas KTP Nomor NIK, Foto KTP yang Sama, Atas Nama Deden Suhendar yang beralamat di Desa Moyongkota baru Kecamatan Modayag Barat. Atas Kejanggalan KTP Bodong/Siluman ini adalah, Nama yang berbeda,Serta Hari dan tanggal,dan Tahun yang berbeda,”
Ungkap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
“Atas Manipulasi Data Kartu Tanda Pengenal (KTP) ini, Adalah melawan Hukum yang tertuang dalam ; Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Maka dari itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK Independen Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH, “Mendesak Agar Pihak POLDA Sulut Secepatnya,
Mengusut Tuntas Atas Permainan
“MAFIA TANAH, Dengan Status Korupsi Uang Pajak, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MONEY LOUNDERING di Lahan 16 Hektare,” Tandas Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
“Lebih parah lagi bahwa, Lahan tanah 16 Ha, tersebut banyak menimbulkan
Masalah sebab, Lukas berikan kuasa di Atas kuasa dari beberapa oknum Pengusaha-pengusaha Tambang yang bekerjasama dengan Lukas.
Selain itu Lukas juga banyak meminta Uang pada beberapa Pengusaha, dan tidak ada penyelesaian, bahkan ada yang sudah melapor di Polda Sulut.
Kemudian kalau di biarkan Modus dan Skenario yang di lakukan Lukas, bisa menimbulkan Perkelahian antar Oknum yang dilskukan oleh lukas,”
Pungkas Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
(Jhon A.Waluyan).