TOMOHON, Globalberita.com – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Tomohon bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/151/V/2026/SPKT yang masuk pada Rabu, 13 Mei 2026, terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Jalan Pasiwuren, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Insiden tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Peristiwa bermula saat korban, Derry Martianus Mewo (19), bersama rekannya Leonard Sindim hendak pulang dari rumah salah satu rekan mereka. Di tengah perjalanan, keduanya dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal yang berujung pada aksi pemukulan.
Derry dilaporkan berhasil melarikan diri dari kepungan meski menderita luka robek di pelipis kiri. Sementara itu, Leonard yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi sasaran amukan para pelaku hingga mengalami luka memar dan pembengkakan serius di bagian wajah serta kepala. Ayah korban, Desmon Dolfieanus Mewo (57), kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tomohon memerintahkan Tim Buser untuk melakukan pengembangan di lapangan. Melalui keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Keduanya diketahui berinisial CP (17), warga Kakaskasen, dan MO (17), warga Desa Basaan, Minahasa Tenggara.







