Ketua Umum PWI Pusat; Zulmansyah Sekedang, Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta.

BMR79 Dilihat

BMR,Globalberita.com-Gelar kongres
Luar Biasa (KLB)di Jakarta pada 16 Juli 2024, Maka Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch. Bangun (HCB) yang selama ini mengaku Ketua Umum (Pimpinan) PWI Pusat, “Tidak lagi memiliki hak Atas nama organisasi wartawan profesional.

Pemblokiran oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) AHU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini dilakukan, sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara Penuh kepada Hendry Ch. Bangun (HCB) Sebagai Anggota PWI. Pemberhentian ini, didasarkan pada Evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya Pelanggaran Serius, terhadap Tata kelola internal dan Etika organisasi PWI.

Kamis,(10/04/2025).

“Kemudian Dewan Kehormatan telah Memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari Ketua Umum PWI Pusat Atas Hasil Kongres XXV di Bandung dari keanggotaan PWI.

“Adapun Hasil Keputusan tersebut, yang tertuang dalam Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli Tahun 2024.

“Atas Keterangan PERS dari Humas PWI, Pusat yang diterima pada Senin, 18 November tahun 2024 di Jakarta menyatakan, Dengan pemblokiran Surat AHU, Maka segala upaya dari
Hendry Ch. Bangun (HCB), Untuk
Mengatas Namakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, “Dinyatakan tidak Sah dan melanggar Hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas atas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi Wadah resmi para Jurnalis di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Menegaskan Pemblokiran ini adalah Langkah Final, untuk dapat Memastikan PWI, Atas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta berjalan sesuai Prinsip Tata kelola yang baik dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),”
Ungkapnya.

“Selain itu, Pemblokiran AHU bukan hanya soal Administratif, tetapi juga Upaya untuk Melindungi Nama baik Organisasi dari Tindakan yang tidak Bertanggung Jawab. “Kami harap semua pihak mematuhi Keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi Orofesional,” Tutur Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang.

Langkah Hukum ini, Sekaligus untuk memberikan Pesan Tegas kepada Semua Pihak Agar tidak melayani Segala bentuk Apapun dari Hendry Ch. Bangun (HCB), Apalagi bekerja sama Atau Merespon, Memproses Pengajuan Surat-menyurat dari Hendry Ch, Bangun, Untuk mrng Atas
Namakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PUSAT,”Tegas Ketua PWI PUSAT Zulmansyah Sekedang.

“Maka Sangat Perlu Diketahui untuk Semua Pihak bahwa,Segala Aktivitas Resmi Organisasi hanya dapat dilakukan Oleh pengurus yang Sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Atas Hasil Keputusan dari Dewan PERS PUSAT Yang tertuang dalam Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli Tahun 2024,” Tandas Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang,

PWI Pusat juga mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga Profesionalisme dalam menjalankan Tugas-tugas organisasi, di tengah Tantangan dalam Dunia PERS/WARTAWAN yang semakin kompleks di Mata Masyarakat,”Tutup
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *