RESKRIM Polres Bolmong Gelar Prese Relase Terkait Pencurian Motor, Hewan Dan Laptop

BMR106 Dilihat

Bolmong,Globalberita.com– Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim)Polres Bolaang mongondow(Bolmong)Gelar Perkara terkait Pencurian Motor serta hewan ternak kambing di Wilayah hukum Polres Bolaang mongondow.
Pada hari kamis 27 maret 2025.

Gelar Prese Relase ini, di pimpin oleh Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro, S.H., S.I.K., M.M, bersama Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) IPTU Stefanus M. Mentu SIP, Serta
Kasie Humas Polres Bolmong IPDA Iskandar Mokoagow bertempat di ruang rapat Polres Bolmong.

Pasalnya, Tersangka atas Pencurian Laptop di kantor Dinas Kesehatan TKP didesa Toruakat kecamatan Dumoga, atas Tersangka Jufri Alias J.R umur 47 Tahun berasal dari desa Badaro kecamatan Modayag, kabupaten Bolmong Timur.

Kemudian,Tersangka atas Pencurian motor (Curanmor) Marfin Takaliwang (M.T) Alias Aping 21 tahun, yang berasal di Desa Blongko kecamatan Sinonsayang kabupaten minahasa Selatan. Tersangka M.T ini, telah melakukan Pencurian kendaraan Motor dibeberapa tempat yaitu, didesa Pusian kecamatan dumoga kabupaten Bolmong. Kedua didesa Atoga kabupaten Boltim, dan Hewan ternak tempat di Desa Tadoy kecamatan Bolaang Timur kabupaten
Bolmong.Turut serta dalam pencurian
Tersebut Eman Paputungan (E.P) berasal didesa Lolan dua kecamatan Bolaang timur Sebagai pengendara mobil (Sopir) untuk mengangkut atas barang-barang Curian tersebut.

Tersangka jual barang-barang Curian ini, baik kendaraan-kendaraan Motor dan Hewan, Semua dengan seharga Tiga juta delapan ratus ribu rupiah (3.800.000), hanya untuk kepentingan Pribadi.

Penangkapan kedua tersangka ini, di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Stefanus M. Mentu SIP, bersama Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Raja Bogani Polres Bolaang mongondow, pertama Marfin Takaliwang berada dirumah istrinya tepat didesa Poigar satu (1) kecamatan Sinonsang kabupaten minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka kedua berada di rumah istrinya di desa inobonto kecamatan Bolaang kabupaten Bolmong.
Kedua tersangka Yakni, M.T dan EP
langsung diamankan Polres bolmong untuk penyidikan Selanjutnya,”Ucap kasat Reskrim.

Gelar Perkara Atas Pencurian Motor, serta Hewan kambing dan Laptop,
Prese Relase Polres Bolmong, untuk
Tersangka dikenakan dengan Pasal yang di Langgar yakni, Pasal 363 Ayat  (1) ke-1 E, 3 E, dan 4 E, KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan Ancaman kurungan sembilan (9) Tahun Penjara,”Terang Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro, S.H, S.I.K, M.M.

Kapolres Bolmong menambahkan bahwa, Polres Bolmong lebih Giat untuk tingkatkan Berantas kejahatan yang ada di Wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *