Keterangan Foto : Petugas menyita minuman keras (miras) di salah satu tempat biliar pada Selasa (2/5/2023) malam. (ist).
GLOBAL BERITA, PADANG— Peredaran minuman keras (Miras,red) tanpa kantongi izin, ditemukan pihak Sat Pol PP Kota Padang saat menggelar razia di sejumlah tempat permainan biliar, Selasa (2/5/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa razia dilakukan disejumlah tempat biliar yang berada di kawasan Padang Timur dan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Razia dilakukan setelah pihak kami menerima laporan terkait anak dibawah umur yang sering bermain biliar di dua lokasi tersebut. Namun, pada saat kami razia, kami tidak menemukan adanya anak dibawah umur yang bermain,” kata Mursalim, Rabu (3/5/2023) pagi.
Razia tetap dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perijinan. “Aktivitas anak dibawah uur yang bermain biliar tidak ditemukan dan petugas memeriksa dokumen kelengkapan usaha, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),”lanjutnya.
Pada saat aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu menyisir ke arah selatan Kota Padang, salah satu tempat biliar di Jalan MH Thamrin kedapatan menyediakan miras.
“Pemilik usaha tidak dapat memperlihatkan izin penjualan atau peredaran miras itu, sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Mursalim.
Sebanyak lima botol miras dirazia di tempat biliar yang langsung bersebelahan dengan salah satu restoran cepat saji tersebut.
“Kami meminta kepada para pelaku usahadalam hal ini pihak penyedia permainan biliar, untuk patuhi aturan yang ada di Kota Padang ini dan salah satunya dengan melengkapi dokumen atau perizinan usaha,”pungkasnya. (Mike Toni/cis) )