Bikin Panik Pengunjung dan Rusak Fasilitas, Pembawa Parang di Kotamobagu Resmi Ditahan dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

BMR149 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Kasus kepanikan yang ditimbulkan oleh aksi brutal membawa senjata tajam jenis Parang di area kuliner Pasar Jajan, bekas gedung RS Datoe Binangkang, Kotamobagu, terus bergulir. Tersangka berinisial EY, yang awalnya hanya diamankan di tempat kejadian, kini resmi mendekam di sel tahanan kepolisian guna menghadapi rangkaian pemeriksaan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, memberikan konfirmasi terkait status terbaru tersangka kepada awak media pada hari Selasa (27/10/2026). Ia menyatakan bahwa langkah penahanan terhadap EY memang telah dieksekusi oleh pihak berwajib.

“Tersangka saat ini telah kami tahan guna kelancaran dan kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Joko menjelaskan.

Di samping proses penahanan, pihak kepolisian juga tengah menyiapkan dakwaan bagi EY atas dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata tajam secara ilegal.

Joko merincikan bahwa perbuatan tersangka terancam dijerat menggunakan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP baru. Regulasi ini mengatur sanksi bagi pembawa senjata tajam tanpa hak, dengan maksimum hukuman penjara mencapai tujuh tahun.

Insiden yang menyita perhatian publik ini bermula pada malam hari, tepatnya Senin (26/10/2026) pukul 23.00 WITA. Saat itu, EY diduga melakukan tindakan membabi buta di pusat jajanan yang berlokasi di area bekas RS Kotamobagu.

Malam yang awalnya dipenuhi keramaian warga seketika berubah menjadi momok menakutkan. Kepanikan melanda para pengunjung yang terpaksa berhamburan mencari tempat persembunyian dan menyelamatkan diri, melihat aksi brutal pemuda tersebut yang membawa-bawa senjata tajam jenis Parang.

Dampak kepanikan tersebut begitu nyata, salah seorang wanita yang sedang asyik menyantap makanan di warung kuliner terpaksa mengabaikan makanannya dan langsung kabur demi menyelamatkan diri.

Selain membuat warga terror, benda-benda di sekitar lokasi juga tidak luput dari amukan tersangka. Meja milik pedagang serta tong sampah berukuran besar tampak rusak akibat sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh EY.

Meski aksi tersebut sangat membahayakan dan merusak fasilitas umum, untungnya insiden ini tidak mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun luka berat.

Mendapat laporan cepat dari masyarakat, tim kepolisian segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, aparat berhasil melumpuhkan dan mengamankan EY beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis Parang.

Langkah penahanan ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus di Polres Kotamobagu. Ke depan, pihak penyidik akan terus mengungkap latar belakang serta motif pasti di balik aksi brutal tersebut agar terang benderang.

Hingga putusan pengadilan nanti, EY masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Segala bentuk kesalahan dan sanksi pidana yang akan ia terima baru dapat ditetapkan secara sah melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *