Bolmong,Globalberita.com– Satuan Narkoba polres Bolmong lakukan Penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dikelurahan inobonto
Kecamatan Bolaang. Team Satuan Narkoba mendapat infomasi dari masyarakat bahwa, Diduga Lelaki R.B telah mengedar Narkotika dengan Jenis Sabu-sabu Sedang berada di kelurahan inobonto, ditempat Biliard.
Senin (10/03/2025).
Pada Sabtu tanggal 8 maret 2025,
Kasat Narkoba Polres Bolmong IPDA
Muhamad Faiz SE, bersama Team langsung bergerak menuju ketempat Biliard berada di kelurahan inobonto,
Milik lelaki Ando dan team langsung
Mengamankan Lelaki R.B, lakukan pemeriksaan badan dan ditemukan,
Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di masukkan dalam Pembungkus Rokok
Merek Dunhil warna hitam, berada di dalam Saku Celana sebelah kiri.
Team Satnarkoba langsung amankan
Lelaki RB, dan melakukan interogasi
Barang tersebut dibeli dari lelaki K. Alias M, yang beralamatkan di kota Morowali,” Ucap kasat Narkoba.
Adapun Narkotika sebanyak Enam(6)
Paket Jenis Sabu-sabu di beli dengan Harga Rp; 1.900.000, setelah barang tiba RB langsung menawarkan, Dan memakai barang Sabu-sabu tersebut,
dengan teman saya lelaki HJ, setelah
dilakukan pemeriksaan Urine pada RB dan HJ, di RS.Datoe Binangkang di Lolak, dengan hasil Positif, RB dan HJ
Dari obat AMPHETHAMINE,”Ujar Kasat Narkoba.
Setelah di interogasi Penyidik Pelaku RB mengaku bahwa, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dibeli dari lelaki
K.Alias M yang berada di Morowali
Sulawesi Tengah,” Ucap RB.
Kemudian barang tersebut dititipkan
Di mobil Rental Morowali-manado,RB
Menyampaikan barang ini, di Simpan didalam Bantal kursi, dan dimasukan pada Tas plstik,” Ungkapnya.
“Atas tindakan yang telah dilakukan,
dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, Dan Analisis Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan percobaan, keturutsertaan dalam kasus penguasaan narkotika.
UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Seperti tersebut dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri .
“Adapun hukuman pasal 112 ayat 2
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini Tersangka telah di Amankan di Polres Bolaang mongondow untuk
Pemeriksaan Selanjutnya.
(Jhon A.Waluyan).