Kejari Kotamobagu,”Jemput Paksa Kadis PMPD Bolmong, Sudah Tiga Kali Panggilan Tidak Menghadap

BMR129 Dilihat

Kotamobagu,Globalberita.com-Atas Penjemputan Kepala Dinas (kadis)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD),
Abdusalam Bonde Terkait”Dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sehingga Pihak Kejaksaan Negeri Menahan Kepala Dinas BPMPD.
Rabu (12/03/2025).

“Konferensi PERS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH,  Saat memberikan keterangan Pada Media bahwa, Pihak Kejaksaan Negeri kotamobagu Sudah beberapa kali berikan Panggilan pada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Abdusalam Bonde (AB) Tetapi Kadis Abdusalam Bonde Tidak Pernah menghadap, Sehingga Kejaksaan Negeri Kotamobagu, telah melakukan Penjemputan Paksa pada Kadis PMPD Bolmong,”Ucap Elwin Agustian Khahar, SH, MH.

“Pasalnya, Atas Penjemputan paksa Pada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Bolmong, pada Selasa 11 Maret 2025 di Kantor Dinas Badan PMPD bertempat di Desa Tombolanga Kecamatan Lolak,” Ujarnya.

Adapun Tindakan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu bahwa, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(PMPD), Abdusalam Bonde (AB),
bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan Oleh penyidik Kejari Kotamobagu,”Tandas Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH.

Diketahui bahwa, Abdussalam Bonde sebelumnya ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, Terkait Operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa. Namun, Setelah menjalani proses hukum, Abdussalam Bonde sempat menghirup udara bebas, setelah Hakim tunggal Sulharman, SH.,MH membacakan amar putusan Atas pembebasan Kadis Abdussalam Bonde pada Senin 20 Januari 2025, Pada Saat itu.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan pada
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(PMPD), Abdusalam Bonde (AB),
Kejaksaan menahan “Abdusalam Bonde, Sebagai Tersangka “Terkait Dugaan kasus pemerasan terhadap Sejumlah Kepala-kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),”Terang Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH.

“Kami meminta agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang karena kami melakukan pendekatan hukum dan tidak ada intervensi apa pun disini. “Dan ingat, perkara ini sudah pernah di uji di pra peradilan dan pada saat itu, hakim Tunggal menyatakan bahwa, Penetapan sebagai tersangka tidak Sah, Tetapi dalam putusan tersebut, di jelaskan bahwa Penyidikan bisa dilakukan kembali dengan Bukti-bukti yang baru, dan kami telah menemukan itu, sehingga kami lakukan penyidikan kembali dan malam ini, kami lakukan Penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Abdusalam Bonde (AB),”Jelasnya.

Kemudian “Terkait Kasus ini, dalam Waktu dekat Kejari Kotamobagu   Akan limpahkan ke- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado,” Tutur Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH.

Dan Atas Penahanan Saat ini, akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan,Sehingga Kajari menyatakan bahwa, Tim Kerja Kejaksaan saat ini sementara proses atas kelengkapan pemberkasan ke- Pengadilan Tinggi Manado,”Tutup Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *