Diduga Timbun Solar Subsidi, Seorang Sopir di Tomohon Diamankan URC Polres Tomohon

TOMOHON, GlobalBerita.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H. berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Tomohon.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel URC saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WITA. Mendapat informasi adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan kemudian ditampung di wilayah Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, personel URC langsung melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang menjadi target berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya petugas menuju lokasi tempat penampungan dan menemukan BBM jenis solar yang diduga telah ditimbun di garasi kendaraan milik seorang pria berinisial JK (54), warga Kelurahan Tinoor Dua, Kecamatan Tomohon Utara yang berprofesi sebagai sopir.

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan BBM jenis solar dengan total sekitar 645 liter yang tersimpan dalam 26 galon. Selain itu polisi turut mengamankan satu unit kendaraan R6 jenis Dump Truck merek Mitsubishi Colt warna kuning dengan nomor polisi DB 8911 AZ beserta STNK-nya dan satu buah selang dengan panjang kurang lebih 4 meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga diduga melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU kemudian memindahkannya ke dalam galon untuk selanjutnya diduga dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri menegaskan bahwa Polres Tomohon akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Saat ini barang bukti dan terduga telah diamankan di Polres Tomohon untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Tomohon juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *