TOMOHON, Globalberita.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk mengatakan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan arah keuangan daerah dengan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan tersebut bukan semata-mata perubahan terhadap angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan agar kebijakan fiskal tetap responsif terhadap perubahan kondisi, realistis terhadap kemampuan keuangan daerah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Senduk.
Ia menjelaskan, dinamika kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, kondisi perekonomian, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan pelayanan publik hingga kondisi aktual masyarakat menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi pelaksanaan APBD.
Karena itu, perubahan APBD dinilai sebagai langkah antisipatif dan korektif agar kebijakan penganggaran tetap berada pada jalur prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Wali Kota juga menekankan keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Untuk itu, setiap keputusan penganggaran harus dilakukan secara cermat, selektif dan terukur.
Senduk menegaskan, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Belanja daerah tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi harus diarahkan pada pencapaian output dan outcome yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia meminta program dan kegiatan prioritas dikawal sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.
Sementara kegiatan yang belum memiliki tingkat urgensi tinggi, belum siap dilaksanakan atau berpotensi tidak selesai dalam tahun anggaran berjalan, menurutnya perlu dievaluasi dan dipertajam kembali.
“Lebih baik anggaran diarahkan kepada program yang benar-benar siap dan memberikan manfaat nyata, daripada sekadar mengejar penyerapan anggaran tanpa hasil yang optimal,” katanya.
Pada sisi pendapatan, Pemkot Tomohon akan terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan retribusi, pemutakhiran basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, penguatan pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Namun, Senduk mengingatkan agar target pendapatan ditetapkan secara realistis berdasarkan potensi yang dapat direalisasikan dan didukung strategi pencapaian yang memadai.
Sementara pada sisi belanja, penyesuaian tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar, kewajiban pemerintah daerah, belanja wajib dan mengikat serta program yang memiliki tingkat urgensi dan manfaat tinggi.
Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga akan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan ketentuan mengenai peruntukan masing-masing sumber SiLPA.
Setelah Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ditandatangani, Pemkot Tomohon selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Senduk berharap koordinasi dan sinergi antara Pemkot Tomohon dan DPRD terus dipertahankan sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah mengawal proses penyusunan dokumen perubahan APBD secara cermat.
“Seluruh perangkat daerah juga harus memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam perubahan APBD benar-benar siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang tersedia,” tandasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, perwakilan BIN Tomohon, anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.







