TOMOHON, Globalberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon di bawah kepemimpinan Kajari Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap pada Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026, di halaman Kantor Kejari Tomohon.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tomohon, Putu Eka Wisniawati, S.H.
Putu Eka menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur tetap eksekusi putusan pengadilan guna memastikan seluruh amar putusan hukum dapat diselesaikan secara tuntas serta menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
Berdasarkan rekapitulasi resmi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10 buah senjata tajam dari 10 perkara penganiayaan, 3.223 butir obat-obatan keras serta 0,55 gram sabu dari 4 perkara tindak pidana kesehatan dan narkotika, 5 buah handphone dari 5 perkara, 37 potong pakaian dari 9 perkara perlindungan anak, serta 16 jenis barang bukti lainnya dari 5 perkara yang mencakup kartu domino untuk perjudian, peralatan penyalahgunaan migas seperti drum dan selang, bukti transfer bank, hingga perkakas.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan staf Kejaksaan Negeri Tomohon serta sejumlah awak media. Hadir pula Kaban Kesbangpol Kota Tomohon Stenly Mokorimban, S.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Tondano Purwo Widodo, S.H., M.H., Perwakilan Balai Besar POM di Manado Jodie Dera, Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke Raymond Yafet Mantiri, S.H., M.H., serta Kasat Resnarkoba Polres Tomohon IPTU Juddy R.I. Alie, S.Sos.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerinda, dan dihancurkan sesuai dengan jenisnya.













