PATROLI DALAM RANGKA OPERASI PATUH SAMRAT 2025 MULAI DILAKSANAKAN SATLANTAS POLRES SANGIHE

SANGIHE1824 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Dalam rangka Operasi Patuh Samrat 2025, polres kepulauan sangihe menggelar patroli Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) dimulai senin 14 – 27 Juli 2025.

Patroli kamseltibcar dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Ismail Diko, S.Sos beserta Personel unit Turjawali Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, dengan sasaran para pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, ranmor yang menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu dan juga tidak menggunakan helm SNI untuk sepeda motor dan penggunaan safety belt untuk kendaraan roda empat, Selasa (15/7/2025).

Selain itu juga akan mengawasi para pengemudi yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi kecepatan dan over dimensi over loading. Ini berpotensi menyebabkan adanya dampak, sehingga harus ditertibkan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Ismail Diko, S.Sos, mengatakan bahwa dalam dua hari pelaksanaan operasi, pihaknya telah menindak sebanyak 27 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran.

“Selama dua hari operasi, kami telah menindak 15 pelanggar dengan tilang dan memberikan 12 teguran. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelas IPTU Diko.

Ia juga menambahkan bahwa knalpot brong langsung ditindak di tempat dengan pembukaan paksa dan penyitaan. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Diko Ismail, S.Sos.

Hasil dari penindakan pelanggaran patroli kamsetibcar dalam rangka Operasi Patuh Samrat di beberapa titik di kota tahuna antara lain :

  • Tilang : 15
  • Teguran : 12

Barang Bukti :

  • R2 : 1 unit
  • STNK : 10 lembar
  • SIM : 4 lembar

IPTU Diko mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu membawa kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan dengan menjaga Kamseltibcarlantas, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.