Aniaya Istri Hingga Luka Serius, Satreskrim Polres Sangihe Amankan Tersangka

SANGIHE88 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin (4/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima satu laporan polisi terkait peristiwa tersebut, yakni LP/B/60/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam laporan itu, A.D bertindak sebagai pelapor. Sementara terlapor diketahui berinisial M.D.L, dan korban berinisial N.D (Naomi).Peristiwa kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan keterangan korban saat menjalani pemeriksaan di RS Liunkendage, kejadian bermula ketika korban selesai dari kamar mandi dan kembali ke kamar untuk beristirahat.

Namun, secara tiba-tiba, terlapor yang merupakan suami korban masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan. Korban yang sedang tidur dipukul dan diinjak oleh pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan senjata tajam jenis parang (peda kelapa) yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan di bagian kanan tubuhnya.

Saat insiden berlangsung, seorang saksi berinisial S.L yang berada di sekitar lokasi sempat mendengar keributan dan berupaya melerai pelaku agar menghentikan aksinya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Stefi Sumolang.

Ia menambahkan, pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara.