SANGIHE, GLOBAL BERITA— Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak lama lagi, oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe akan membuka perekrutan bagi masyarakat yang berminat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe, Edmon Dolongseda. Dimana dirinya mengatakan bahwa pendaftaran atau perekrutan calon anggota PTPS ini akan dimulai 2 Januari 2024 yang akan datang dengan total perekrutan untuk 470 TPS.
”Untuk lebih jelasnya para pendaftar bisa menghubungi pengawas kelurahan san desa yang ada di wilayah masing- masing, yang berada di 167 desa dan kelurahan di Kabupaten Sangihe,” Ungkap Dolongseda.
Dirinya pun menyampaikan untuk persyaratan dalam perekrutan PTPS tidak terlalu rumit, pendaftaran hanya memasukan fotokopi KTP, Ijazah minima SMA atau sederajat, dan yang terutama harus berdomisili di wilayah kerjanya.
”Syarat Penting lainnya juga, calon anggota PTPS ini tidak bersentuhan atau tidak terafiliasi dengan partai politik. Hal tersebut merupakan fokus juga dari kami untuk men- tracking rekam jejak calon PTPS, agar supaya penyelenggara yang jadi garda terdepan di hari pemungutan suara tersebut bisa memegang teguh prinsip netralitas,” pungkasnya.
Lebih lanjut Dolongseda menginfokan bahwa jntuk daftar calon PTPS akan dipublis secara terbuka, dimana jika ada calon anggota yang terindikasi terafiliasi dengan parpol atau Caleg dipastikan gugur.
”Nantinya daftar calon PTPS itu akan diumumkan secara terbuka dan luas kepada masyarakat. Jika ada calon yang terindikasi terafiliasi dengan parpol atau caleg, silahkan dilaporkan. Pasti akan kami telusuri dan klarifikasi. Jika benar terbukti, merupakan hal wajib bagi Bawaslu untuk mencoret nama tersebut,” tutup Dolongseda.***