Peliput : Redho
GLOBAL BERITA, SURABAYA–Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya bakal membentuk aturan mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak, menjelang Hari Raya Idul Adha 2023.
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan nantinya melalui pengawasan lalu lintas hewan itu harus wajib menunjukkan surat keterangan sehat pada hewan ternak.
“Mendatangkan hewan harus ada surat keterangan sehat dari pejabat veteriner daerah asal,” kata Antiek, Jumat (9/6/2023).
Antiek menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang akan dijual setiap momen kurban atau hari Raya Idul Adha harus ada surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas daerah asal. Hal ini guna menjamin keamanan konsumsi daging bagi masyarakat. Kata dia, surat kesehatan itu akan dicek secara langsung oleh tim dari DKPP, sedangkan kondisi hewan bakal diperiksa oleh dokter hewan di wilayah setempat.
Antiek menyebut mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk kurban menyesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
“SOP itu mengatur tentang sejumlah hal, seperti penerimaan hewan ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan serta mendapatkan izin pengeluaran dari Provinsi Jawa Timur,”jelasnya.
Lebih lanjut Antiek menjelaskan baha Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengatur soal persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban, di antaranya mendapatkan surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai syarat daerah dituju.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 14 hari sebelum dilalulintaskan maka dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak menujukan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Anthrax, hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Sertifikat Veteriner dari Provinsi Jawa Timur.
Bagi hewan dari daerah wabah PMK harus mendapatkan vaksin minimal dua kali yang dibuktikan melalui surat keterangan vaksinasi atau sertifikat dengan barcode.
Sedangkan hewan dari daerah yang banyak kasus LSD harus mendapatkan vaksinasi minimal dalam kurun waktu 21 hari. Di sisi lain, Antiek menyatakan DKPP siap melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan kurban terkait surat izin mendirikan lapak dagangan dari pihak kecamatan maupun kelurahan.
“Seperti tahun lalu, kami ada sosialisasi ke pedagang, peternak, dan masyarakat. Pemeriksaan di lapak-lapak penjualan hewan kurban,”pungkasnya.