Peliput : Redho
GLOBAL BERITA, SURABAYA–Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya berupaya menekan sampah plastik yang terus membludak. Kini upaya tersebut merupa hasil signifikan, sebanyak dua ton sampah plastik berkurang setiap hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan berkurangnya sampah plastik itu merupakan kontribusi toko swalayan dan pasar modern. Hebi sapaan akrabnya mengatakan, upaya menekan sampah di Surabaya itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi, Jumat (9/6/2023).
Sesuai dengan Perwali, Hebi menjelaskan bahwa larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.
Langkah pelarangan sampah sesuai Perwali itu, merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
“Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkapnya.
Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
“Kami ingin tahu bentuknya, kita lihat aturan yang diatasnya bagaimana nanti. Kemudian ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Kita sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kita tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang diatasnya,” pungkasnya.