Dari Utang Kampanye ke Meja Hijau: Kasus Rp10 Miliar Kotamobagu Seret Nama Anggota DPR RI YSM

BMR6 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar yang menjerat mantan calon Wali Kota Kotamobagu 2024, Nayodo Kurniawan (NK), mengambil arah baru yang mengejutkan. Dalam statusnya sebagai tersangka, NK justru menuduh balik Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) sebagai pihak yang memerintahkan dan bertindak sebagai penjamin dalam transaksi pinjaman tersebut.

“Saya hanya disuruh, bertindak atas nama Ibu Yasti dalam proses peminjaman tersebut,” tegas Nayodo kepada awak media di kediamannya, Jumat (9/10/2026).

Pernyataan ini sontak mengubah peta kasus yang awalnya menjerat NK sebagai tersangka tunggal. Kini, sorotan publik beralih ke Senayan, tempat Yasti menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kasus ini bermula dari kebutuhan pendanaan kampanye Pilkada Kotamobagu 2024. Menurut laporan polisi, pada November 2024, Nayodo mendatangi rumah Sandy Sumendap (51), seorang pengusaha lokal di Kotamobagu, untuk mengajukan pinjaman dana.

Guna meyakinkan korban, NK dikabarkan tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa nama besar Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai penjamin, bahkan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Yasti sebagai jaminan fisik. Dengan jaminan sekelas anggota DPR RI, Sandy menyetujui pinjaman bertahap yang totalnya mencapai angka fantastis, yakni Rp10 miliar.

Pasca berakhirnya Pilkada Kotamobagu pada 27 November 2024, pertemuan antara Sandy dan YSM dikabarkan terjadi di kediaman YSM di Matali pada 28 November 2024.

“Iya benar ada pertemuan antara Sandy Sumendap dengan YSM di rumah kediamannya di Matali tanggal 28 November setelah berakhirnya Pilwako, dan YSM berjanji kepada Sandy akan mengembalikan uang yang dipinjam di awal Desember 2024,” ungkap salah satu narasumber kepada Global Berita, Jumat (9/10/2026), yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Namun, janji pengembalian pada akhir Desember 2024 tersebut tinggal janji. Ketika tagihan datang, uang itu tak kunjung kembali. Merasa tertipu, Sandy akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan NK ke Polda Sulawesi Utara pada Mei 2026.

Tuduhan NK bahwa ia “hanya disuruh” oleh Yasti membuka kotak pandora baru. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa selama masa kampanye 2024, Yasti memang merupakan pendukung paling vokal pasangan NK-STA. Mantan Bupati Bolaang Mongondow itu bahkan lebih dari satu kali tampil di panggung kampanye, menyatakan komitmen “berjuang mati-matian” demi kemenangan NK.

Namun, narasi NK yang menyebut dirinya hanya sebagai “eksekutor” bertolak belakang dengan dokumen klarifikasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa proses utang-piutang merupakan inisiatif Nayodo “dengan sepengetahuan” Yasti SM. Lebih jauh, dokumen itu menyebut Nayodo dan Yasti “sepakat untuk secara bersama-sama menyelesaikan utang-piutang tersebut.”

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara telah menetapkan NK sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik juga berencana memanggil Yasti untuk dimintai keterangan sebagai pihak yang disebut turut memberikan jaminan dalam transaksi tersebut.

Jika penyidik menemukan cukup bukti, Yasti bisa dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (10/10/2026), Yasti Soepredjo Mokoagow belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilontarkan oleh NK.

Publik kini menunggu perkembangan penyelidikan: apakah ini sekadar upaya NK mencari kambing hitam, atau memang ada dalang sebenarnya yang selama ini bersembunyi di balik layar? Satu yang pasti, kasus Rp10 miliar ini telah bertransformasi dari sengketa utang-piutang biasa menjadi drama politik yang menyeret nama-nama besar di Sulawesi Utara.

Hery Mokodongan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *