SANGIHE, GLOBALBERITA— Polres Kepulauan Sangihe siapkan personel dalam aksi damai ratusan penambang tradisional yang datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Kamis (15/10/2026).
Massa yang tergabung dalam Gerakan Aspirasi Masyarakat Penambang Tradisional Sangihe tersebut datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian hukum dan keberlangsungan aktivitas pertambangan rakyat.
Aksi damai yang dimulai pukul 12.00 WITA itu diperkirakan melibatkan sekitar 500 peserta. Sebelumnya, massa berkumpul di Kecamatan Manganitu sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Diketahui, Irvan Mamadoa Ogelang tercantum sebagai penanggung jawab aksi dalam surat pemberitahuan penyampaian aspirasi sekaligus permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Sangihe.
Dalam aksi tersebut, para penambang membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kepastian hukum pertambangan rakyat, perlindungan masyarakat, hingga kejelasan kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sementara itu Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K., M.A., M.Si., mengatakan pihaknya siap melakukan pengamanan demi memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
“Polres Kepulauan Sangihe pada prinsipnya siap melaksanakan pengamanan terhadap rencana penyampaian aspirasi masyarakat dan para penambang rakyat di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata IPTU Ariq.
Ia menegaskan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pendekatan pengamanan akan mengedepankan prinsip profesional, humanis, dan proporsional, dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta aksi, masyarakat sekitar, serta kelancaran aktivitas umum.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami akan mengedepankan langkah-langkah pengamanan yang profesional, humanis, dan proporsional,” ujarnya.
IPTU Ariq menyebut, aspirasi yang dibawa masyarakat, mulai dari kepastian hukum pertambangan rakyat, keselamatan penambang, keberlangsungan mata pencaharian, hingga kejelasan kebijakan WPR dan IPR, merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius oleh pihak-pihak berwenang.
Menurutnya, Polres Sangihe akan menjalankan tugas sesuai fungsi kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menjalankan tugas sesuai fungsi kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi, terdapat delapan poin aspirasi yang hendak disampaikan kepada DPRD dan pemerintah, sebagai berikut :
- Meminta DPRD menghadirkan Bupati Kepulauan Sangihe dalam forum audiensi agar dapat mendengarkan langsung aspirasi masyarakat penambang.
- Meminta pemerintah menolak penerbitan kembali izin produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Dalam suratnya, massa menyebut izin produksi perusahaan tersebut telah dicabut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara masyarakat penambang dan pihak PT TMS untuk membahas persoalan pertambangan yang dihadapi.
- Meminta keadilan terkait persoalan hukum yang melibatkan 11 masyarakat penambang yang disebut digugat PT TMS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat memperjuangkan hak masyarakat untuk melakukan penambangan tradisional di tanah milik mereka sendiri.
- Menuntut pembayaran hak-hak karyawan PT TMS yang menurut surat pemberitahuan belum dibayarkan.
- Meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya.
- Memintabmembuka ruang bagi aspirasi tambahan yang berkembang selama forum audiensi berlangsung.
Menjelang pelaksanaan aksi, KBO Reskrim Polres Sangihe, IPTU Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K., M.A., M.Si., mengimbau seluruh peserta agar menyampaikan tuntutan secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.
“Kami juga mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan tidak melakukan tindakan anarkis, serta tidak mengganggu hak-hak masyarakat lain,” tegasnya.
Ia berharap penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Sangihe dapat berlangsung aman dan lancar, sekaligus menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi masyarakat penambang tradisional.
Para penambang berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan sehingga berbagai tuntutan yang disampaikan memperoleh kejelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.













