BOLMONG, Global Berita – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Nuntap, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali terpantau beroperasi secara terbuka. Sedikitnya tiga unit alat berat eksavator terlihat aktif bekerja di lokasi tersebut tanpa menunjukkan rasa takut akan penindakan hukum, padahal lokasi ini masuk dalam wilayah hukum Polres Bolmong.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Media Global, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung selama hampir satu tahun. Mirisnya, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini seolah luput dari pengawasan dan belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Aktivitas pertambangan ilegal di perkebunan Nuntap itu kurang lebih sudah berjalan hampir satu tahun. Yang lebih mengejutkan, terlihat ada warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tersebut. Herannya, hingga sekarang belum ada penindakan dari pihak terkait atau aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Bolmong. Menjadi pertanyaan besar, masa PETI sudah berjalan hampir satu tahun Polres Bolmong tidak mengetahuinya?” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Global Berita, Rabu (14/10/2026).
Warga tersebut menambahkan, para pelaku PETI di Perkebunan Nuntap ini terkesan “kebal hukum” karena masih leluasa melakukan aktivitasnya dalam kurun waktu yang sangat lama tanpa adanya razia atau gangguan dari pihak berwenang.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana.
Secara yuridis, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia:
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
2. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Global Berita akan terus memantau perkembangan di lapangan. Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmong beserta instansi terkait, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas para pelaku PETI demi menegakkan kedaulatan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hery Mokodongan







