Tragis ! 2 Pekerja PETI di Lapango MD, Ini Penyebabnya

SANGIHE88 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA— Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa di kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Pertambangan bernama Buguis, Kampung Lapango Kecamatan Manganitu Selatan.

Dua orang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan fatal di lokasi tambang ilegal, Rabu (7/10/2026).

Korban diketahui R.Y.D (22) warga kampung Kalinda 1, Kecamatan Tamako dan M.D (36) warga kampung Lapango Kecamatan Manganitu Selatan.

Menurut keterangan yang dirangkum dari kedua saksi yakni Yery Lahema dan Juver Bantara, saksi bersama rekan-rekan lainnya beserta kedua korban masuk kedalam paritan untuk melakukan penambangan emas, lalu korban R.Y.D pergi ke tempat penambangan emas yang sudah satu bulan tidak dilakukan pekerjaan, yakni di majuan rata.

Namun korban R.Y.D tidak kembali setelah 15 menit, maka korban M.D pergi menyusul, namun kedua korban juga tidak kembali maka saksi Yery Lahema pergi untuk melihat nya namun sesampainya di tempat tersebut saksi melihat kedua korban sudah tidak sadarkan diri.

Kemudian saksi berusaha untuk mengevakuasi kedua korban namun karena sat asam saksi pingsan, setelah sadar saksi dan rekan-rekan menyalakan blower dan saksi kembali pergi mengevakuasi kedua korban, setelah berhasil di evakuasi langsung dibawa ke puskesmas lapango dan pihak puskesmas menyatakan kedua korban telah meninggal dunia.

Saksi menjelaskan bahwa panjang paritan/ majuan kira-kira 100 meter, panjang majuan terbang 8 meter dan panjang majuan rata 8 meter, kedua korban ditemukan di majuan rata tersebut. Diketahui pula, bahwa Lubang paritan/majuan milik dari perempuan T.R.

Usai diperiksa oleh tim medis kedua korban tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat terhirup Zat Asam, keluarga kedua korban pun menyatakan menerima musibah tersebut dan menolak dilakukan autopsi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Harli E. Buida, SE mengatakan kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian dan proses penyelidikan akan dilakukan oleh Polres Kepulauan Sangihe.

“Akan dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Polres Sangihe,” tutur Buida.

Rentetan peristiwa ini kembali menegaskan tingginya risiko keselamatan kerja di kawasan pertambangan tanpa izin, sekaligus menjadi sorotan serius di area-area PETI yang ada di kabupaten sangihe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *