Diduga Ilegal, Usaha Pembuatan Tromol Pengolah Emas Milik Haji Ali di Kotamobagu Tak Kantongi Izin

BMR32 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Sebuah usaha pembuatan dan perbaikan alat tromol untuk pengolahan emas yang menggunakan campuran merkuri (raksa) di Kota Kotamobagu diduga beroperasi secara ilegal. Usaha milik Haji Ali yang beralamat di Jalan AKD, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, tersebut terungkap tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Berdasarkan konfirmasi Global Berita kepada pihak pemilik usaha, istri Haji Ali mengakui bahwa usahanya memang belum mengantongi izin resmi. Namun, ia berjanji akan segera mengurus perizinan tersebut.

“Iya, memang usaha saya mengenai pembuatan tromol tidak memiliki izin, tapi secepatnya saya akan mengurusnya,” ucap istri Haji Ali saat dimintai keterangan.

Selain pengakuan dari pemilik, verifikasi lapangan juga dilakukan terhadap warga setempat. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan keberadaan usaha tersebut dan aktivitas jual beli alat tromol di lokasi itu.

“Memang benar di tempatnya Haji Ali itu tempat pembuatan dan perbaikan tromol, dan dijual oleh para pengusaha tromol yang ada di Bolaang Mongondow Raya,” ungkap warga setempat kepada Global Berita, Kamis (27/08/2026).

Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

Usaha pembuatan mesin atau alat tromol untuk pengolahan emas dapat dikategorikan melanggar hukum jika alat tersebut disuplai untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Merujuk pada aspek hukum, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian dari pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan sanksi penjara dan denda yang berat.

Sebagai pembuat atau penyedia alat tromol yang digunakan untuk mengolah hasil tambang ilegal, pemilik usaha berisiko dianggap turut serta membantu atau memfasilitasi tindak pidana kejahatan pertambangan dan lingkungan melalui unsur penyertaan.

Selain aspek legalitas, penggunaan alat tromol juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait bahaya lingkungan. Alat ini umumnya dioperasikan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) atau sianida untuk memisahkan emas. Pembuangan limbah dari proses pengolahan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari instansi berwenang terkait operasional usaha tersebut.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *