LAKI Sulut Bantah Keterlibatan Ko Fanny dalam PETI Desa Paret: Tidak Ada Bukti di Lapangan

BMR27 Dilihat

BOLTIM, Global Berita – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara secara tegas membantah pemberitaan yang mengaitkan nama Ko Fanny dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Ketua Ormas LAKI Sulut, Indra Mamonto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemetaan dan penelusuran independen yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan fakta atau bukti lapangan yang menunjukkan keterlibatan Ko Fanny dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah kami melakukan pemetaan dan menghimpun informasi di lapangan, tidak ada nama Ko Fanny yang melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Karena itu, kami menilai pemberitaan yang mengaitkan namanya tidak berdasar dan diduga sarat akan kepentingan tertentu,” tegas Indra, Minggu (12/7/2026).

Indra menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana haruslah didasarkan pada fakta konkret, alat bukti sah, serta hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum, bukan sekadar isu yang belum terverifikasi. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar dapat menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat dan merugikan nama baik pihak yang disebut.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang dipublikasikan harus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini dibangun seolah-olah menjadi fakta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Menanggapi tudingan tersebut, LAKI Sulut justru menyoroti konsistensi Polres Bolaang Mongondow Timur dalam memberantas PETI di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan. Menurut Indra, kepolisian telah berulang kali melakukan operasi besar tanpa pandang bulu terhadap pelaku tambang ilegal.

Sebagai bukti, Tim Resmob Polres Boltim pernah turun ke kawasan Sungai Paret, Desa Paret, pada akhir November 2025. Atas instruksi langsung Kapolres, aparat menghentikan seluruh aktivitas PETI di lokasi tersebut, mendata belasan alat berat, dan menegaskan nol toleransi bagi praktik pertambangan ilegal.

Komitmen serupa kembali ditunjukkan pada Mei 2026, ketika Kapolres memimpin operasi gabungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan. Dalam operasi itu, polisi menyegel 10 unit excavator yang beroperasi ilegal dan memulai penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Garini akan terus berlanjut meskipun muncul berbagai pro dan kontra. Kapolres menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak akan terpengaruh tekanan dari pihak mana pun,” tambah Indra.

Melihat rekam jejak penegakan hukum tersebut, LAKI Sulut menilai bahwa Polres Boltim memiliki komitmen kuat dalam memberantas PETI. Oleh karena itu, Indra meminta semua pihak untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan publik.

“Kalau memang ada bukti, silakan serahkan kepada aparat penegak hukum. Namun jika tidak ada bukti, jangan membentuk opini yang dapat merusak nama baik seseorang. Biarkan hukum bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Hery Mokodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *