DLH Bolmong Selidiki Tambang Ilegal di Desa Pusian, Tegaskan Lahan Bukan Milik Anggota Dewan RK

BMR53 Dilihat

BOLMONG, Global Berita – Isu aktivitas pertambangan emas ilegal di salah satu area perkebunan Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang sempat menyeret nama oknum Anggota Legislatif berinisial RK, mendapat bantahan keras dari berbagai pihak. Pemilik lahan saat ini maupun pihak legislatif terkait menegaskan bahwa tidak ada hubungan kepemilikan antara RK dengan lokasi tersebut saat ini.

Sten (SS), pemilik sah lahan tersebut, menyatakan keterkejutannya atas informasi yang beredar di masyarakat. Ia secara tegas membantah klaim bahwa lahannya masih berkaitan dengan nama RK.

“Lahan itu adalah milik saya dan tidak ada nama RK seperti yang diinformasikan,” kata Sten kepada media, Kamis (02/07/2026).

Lebih lanjut, Sten menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah dihentikan sepenuhnya. Keputusan untuk menghentikan kegiatan tersebut diambil karena hasil tambang yang dinilai minim dan tidak ekonomis. “Kegiatannya sudah dihentikan,” jelasnya singkat.

Klaim Sten tersebut dibenarkan oleh RK sendiri. Oknum anggota dewan itu mengakui bahwa lahan sengketa tersebut awalnya merupakan warisan dari orang tuanya. Namun, aset tersebut telah dijual kepada Sten sekitar satu tahun yang lalu.

“Iya, itu lahan milik orang tua saya yang sudah dibeli oleh Sten,” aku RK saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, menanggapi isu lingkungan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi beberapa bulan lalu. Hasil investigasi tersebut memperkuat fakta bahwa lahan tersebut bukan lagi milik RK.

Aldi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memberikan teguran lisan ketika menemukan adanya aktivitas di lokasi tersebut pada masa lalu. Namun, ia menekankan pentingnya verifikasi lapangan terkini.

“Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah berhenti atau masih berlanjut,” tutup Aldi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (02/07/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *