Kisah Pilu Penambang Emas Tradisional Bakan Seusai Penertiban APH

BMR21 Dilihat

BOLMONG, Global Berita – Debu bekas timbunan masih menutup mulut lubang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Seusai penertiban aparat penegak hukum, APH, beberapa hari lalu, wajah-wajah penambang emas tradisional di sini muram. Bagi warga menengah ke bawah, lubang tambang itu satu-satunya sumber rezeki untuk menghidupi keluarga.

“Kita sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap kepada Pemerintah maupun perusahaan JRBM untuk bisa mengerti dengan keadaan kami yang hanya bertumpu dengan bekerja sebagai penambang emas tradisional,” ucap salah satu penambang yang tidak mau disebut namanya, Senin 15 Juni 2026.

Ia mengaku harapan sederhana: ekonomi keluarga lebih baik dari kemarin. “Kami sebagai penambang tradisional hanya ingin mencari kehidupan ekonomi yang lebih baik dari yang kemarin dan semata-mata demi anak istri kami di rumah,” lanjutnya.

Penertiban PETI, penambangan emas tanpa izin, di Bakan bukan sekali ini. Dalam dua bulan terakhir sudah tiga kali APH turun, timbun lubang, sita alat. Beberapa hari setelah razia, aktivitas kembali berjalan. Siklus itu berulang karena belum ada mata pencaharian pengganti yang setara.

Kekecewaan warga muncul karena mereka merasa lokasi mereka paling sering jadi sasaran. “Yang menjadi kami heran sebagai penambang tradisional, kenapa cuma di tempat kami yang selalu jadi incaran untuk ditertibkan oleh APH dan perusahaan. Kenapa ditempat lain yang juga ada penambang tradisionalnya dan lebih mirisnya ada juga yang jelas-jelas pakai alat berat kok sampe sekarang belum juga ditertibkan,” tambahnya dengan nada kesal.

Dari sisi APH, Polres Kotamobagu dan Polsek Lolayan menegaskan penertiban dilakukan karena PETI dilarang undang-undang. Alasannya: rawan kecelakaan kerja, longsor, dan kerusakan lingkungan. Petugas menyebut operasi berdasar laporan masyarakat dan hasil verifikasi di lapangan.

“Kami tidak anti rakyat kecil. Tapi PETI memang dilarang undang-undang. Kami imbau warga beralih ke usaha legal yang dibina pemerintah,” kata salah satu petugas saat penertiban terakhir.

Terkait nama “perusahaan JRBM” yang disebut warga, hingga berita ini ditulis belum ada bukti resmi maupun pernyataan APH yang mengaitkan langsung pihak tersebut dengan operasi penertiban. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atau bantahan.

Warga Bakan tidak menolak aturan. Mereka hanya minta solusi. Usulan yang paling sering muncul: legalisasi tambang rakyat lewat WIUPR, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat, atau pelatihan alih profesi dengan pendapatan yang bisa menutup kebutuhan harian.

Selama belum ada opsi ekonomi pengganti, penambang tradisional Bakan dipastikan akan terus bertahan. Bagi mereka, risiko ditertibkan lebih ringan dibanding risiko anak istri di rumah tidak makan.

Kisah pilu Bakan adalah potret dilema klasik: hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dijaga, tapi perut warga juga harus diisi. Sampai ada jalan tengah yang adil, lubang-lubang di Bakan akan tetap jadi harapan terakhir bagi banyak kepala keluarga.

 

Hery Mokodongan