Boltim,Globalberita.com– Fenomena,
“Terkait Mafia tanah yang ada di Desa
Lanut kecamatan Modayag Semakin menjamur oleh karena, Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) hanya Diam.
“Di Duga di Back Up Oknum Polisi, Sehingga Para Mafia-mafia Tanah ini,
Semakin merajalella baik,”Merampas Lahan Tanah Orang Lain, dengan cara berkonspirasi bersama pengukur dan oknum Sekretaris KUD Nomontang untuk memperkuat Skenario mereka.
Sabtu (10/05/2025).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH, Memohon POLDA SULUT untuk dapat mengusut Tuntas, Serta Periksa Oknum-oknum para Pelaku MAFIA-Mafia Tanah yang ada di Desa Lanut kecamatan modayag,” Ucap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
Kemudian,”Terkait Pembelian Tanah Tambang di Rata Tobang 16 hektar milik Lukas,”Diduga berasal dari Aliran Dana Uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MONEY LOUNDERING. “Aliran Uang Pajak Korupsi dari Angin Prayitno Aji, kepada Zulmanisar, dan kemudian kepada Deden Suhendar, dilanjutkan pada Untung Agustanto.
Lalu dana tersebut dibelikan Tanah
16 hektar di rata tobang Desa Lanut
Kecamatan Modayag. Dan Tanah ini,
Dikerjakan oleh Lucky Suwardjo,
Sebagai Sekretaris KUD Nomontang,
Bersama Kolega-kolega Pengusaha Tambang di Desa Lanut kecamatan
Modayag. “Selain itu Atas Nama Si Pemilik Lahan Lukas Saat ini Tidak Memiliki Surat-Surat Asli Kepemilikan
Lahan Tanah tersebut.
Sejak tahun 2019 Lahan tanah 16 hektar telah dikuasai dan dikelolah
oleh Untung Agustanto CS, Sebagai pemilik saat itu. Kemudian Untung agustanto telah bermasalah dengan Lukas,”Terkait lahan tanah 16 hektare tersebut. “Adapun Perseteruan Antara Lukas dengan Untung Agustanto sampai Lukas Menang di Pengadilan Tinggi (PN) manado, Lukas telah gunakan dua (2) KTP yang berbeda yakni, Pertama identitas KTP Atas Nama ; Lukas beralamat di manado, Dan Tinggal di Manado. Kedua (2) Lukas memiliki lagi identitas KTP Nomor NIK dan Foto KTP yang Sama, Atas Nama Deden Suhendar beralamat di Desa Moyongkota baru Kecamatan Modayag Barat. “Atas Kejanggalan Pemalsuan Dokumen Kartu Tanda Pengenal (KTP) Bodong ini, Dengan Nama yang berbeda, Serta Hari dan tanggal, beserta Tahun yang berbeda. “Atas dasar KTP Nama Deden Suhendar yang beralamat di Desa Moyongkota baru, Kecamatan Modayag Barat, Sehingga Lukas bisa
Menang di Pengadilan Negeri (PN) di
Manado.
Pasalnya,”Terkait atas Pemalsuan Kartu Tanda Pengenal (KTP) ini, Adalah melawan Hukum yang tertuang dalam ; Ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH, “Meminta Atas Penegakkan Hukum dari berbagai Pihak yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pihak Kejaksaan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya, Polda Sulawesi Utara untuk dapat melakukan penindakan, serta Usut Tuntas Aliran Dana Uang Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) money Loundering, Atas Pembelian lahan tanah Tambang di Lokasi Rata Tobang milik Lukas di Desa Lanut Kecamatan Modayag,” Ucap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
“Dan Sampai saat Sekarang ini, atas Pemberitaan-pemberitaan “Terkait Pembelian Lahan Tanah Tambang 16 Hektare miluk Lukas belum tersentuh dengan Hukum. “Bahkan juga Lukas Ada Laporan Terkait Dugaan tindak Pedana Pemalsuan, Atas Laporan dari bapak Ahmad Yani Sinaulan.
Sampai Saat ini, belum ada Tindakan.
“Kemudian, Pelaku-pelaku Tambang di Lahan 16 Hektar, hanya Bernaung pada KUD Nomontang, Sementara KUD Nomontang saat ini, Tidak ada Surat Rekomendasi dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE.
“Sehingga izin usaha pertambangan
(IUP) Dan Operasi Produksi (OP) dari kementrian Tidak di Miliki oleh KUD NOMONTANG, Serta Amdal/Andal
Untuk terkait Limbah-limbah beracun
Tidak ada, dan belum dimiliki oleh KUD Nomontang,”Terang Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
(Jhon A.Waluyan).