Satlantas Polres Tomohon Jaring Knalpot Brong di Pusat Kota, Pengendara Langsung Ganti di Tempat

​TOMOHON, Globalberita.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon terus berkomitmen menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dari kebisingan di jalan raya. Berdasarkan pantauan langsung hari ini di depan Pos Polisi 920 yang berlokasi di pusat kota, sejumlah personel Polantas melakukan pengawasan ketat dan menghentikan kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.

​Langkah tegas ini diambil merespons keluhan warga yang merasa resah dengan suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak standar tersebut. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menjaring sedikitnya tiga unit kendaraan roda dua yang terbukti melanggar aturan kelengkapan kendaraan bermotor.

​Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Jeffry Tumanken menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respon cepat pihak kepolisian terhadap keresahan warga. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Kota Tomohon. Banyak keluhan yang masuk kepada kami terkait kebisingan ini, terutama di area pusat kota. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan langsung untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar IPTU Jeffry Tumanken.

​Ia menambahkan bahwa fokus utama dari kegiatan ini bukanlah sekadar pemberian sanksi, melainkan edukasi bagi para pengendara. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. Kami ingin para pengendara sadar bahwa spesifikasi kendaraan harus sesuai aturan teknis demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami mewajibkan mereka mengganti knalpot tersebut dengan standar pabrikan saat itu juga agar bisa melanjutkan perjalanan dengan tertib,” jelasnya.

​Para pengendara yang terjaring dalam penertiban tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat oleh personel Satlantas Polres Tomohon. Petugas memberikan edukasi mengenai dampak negatif penggunaan knalpot bising, baik dari sisi regulasi lalu lintas maupun aspek sosial di masyarakat. Sebagai bentuk tindakan nyata, para pemilik kendaraan diminta untuk segera mengganti knalpot racing mereka dengan knalpot standar di lokasi penertiban agar kendaraan kembali memenuhi spesifikasi teknis yang diatur dalam undang-undang.