TOMOHON,Global Berita.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon permudah warga di wilayah hukum (Wilkum) mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus jenis A dan C.
Pembuatan atau perpanjang SIM A dan C kini bisa dilakukan dengan mudah di unit SIM Keliling yang dimiliki Polres Tomohon.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Amanda AB Purba STRK LLM melalui Baur SimLing Aipda Maikel M. Umbokahu, didampingi Briptu Marcelo I. Moningka mengatakan Kehadiran Unit Layanan Simling Polres Tomohon dalam rangka mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
“Armada Simling ini, beroperasi dari hari senin hingga sabtu. Untuk saat ini pelayanan Simling berada disekitar menara Alfa Omega Tomohon”, ujar Umbokahu.
Ditambahkan Umbokahu, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan diminta membawa dokumen yang diperlukan di antaranya KTP asli dan SIM asli untuk selanjutnya akan di fotokopi, mengisi formulir permohonan dan akan segera dilayani oleh petugas.
“Biasanya proses pembuatan SIM berkisar 5 menit bagi setiap pemohon”,terangnya.
Sementara untuk pembuatan atau perpanjangan diluar SIM A dan C, pemohon diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tomohon.
Untuk diketahui, pelayanan Bus SIM Keliling ini dibumi Nyiur Melambai, selain berada di Polda Sulut juga di Polres Tomohon.