Resmi Dipecat, Foto Anggota Polres Tomohon Dicoret Silang dalam Upacara PTDH Pagi Tadi

TOMOHON85 Dilihat

​TOMOHON, Globalberita.com — Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Polres Tomohon pada Senin, 2 Maret 2026 pagi.

Upacara yang dimulai pukul 08.20 Wita ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., selaku Inspektur Upacara, serta dihadiri oleh Wakapolres, jajaran Pejabat Utama (PJU), para perwira, bintara, hingga ASN Polri di lingkungan Polres Tomohon.

​Langkah tegas PTDH terhadap personel berinisial Bripda K. C. P. DJ ini diambil berdasarkan payung hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, keputusan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/79/II/2026 yang menjadi dasar final pemberhentian tersebut.

​Suasana upacara terasa penuh ketegasan saat pembacaan surat keputusan dan pernyataan pemberhentian dilakukan di hadapan seluruh peserta apel. Puncak prosesi simbolis ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto personel yang bersangkutan, sebuah tindakan yang melambangkan bahwa setiap bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik memiliki konsekuensi nyata berupa pelepasan status sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Institusi menegaskan bahwa keputusan pahit ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
​Dalam amanatnya, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama yang tidak boleh ditawar dalam pengabdian sebagai anggota Polri.

Beliau mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab moral di hadapan masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa satu pelanggaran berat tidak hanya merusak karier pribadi, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun.