TOMOHON, Globalberita.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon melaksanakan tindakan teguran terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada kendaraannya.
Penertiban ini dilakukan secara langsung di jalan raya saat petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas di beberapa titik strategis wilayah hukum Polres Tomohon.
Dalam giat tersebut, personel Polantas menghentikan pengendara yang melanggar dan memberikan peringatan agar segera memasang identitas kendaraan sesuai dengan standar yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas, mengingat TNKB merupakan syarat mutlak bagi setiap kendaraan yang beroperasi di jalan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang sah dari kepolisian.
Selain memberikan teguran, petugas juga menyampaikan edukasi mengenai konsekuensi hukum bagi pemilik kendaraan yang sengaja melepas atau tidak memasang pelat nomor.
Penertiban ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan bodong serta meminimalisir potensi penyalahgunaan kendaraan untuk tindak kejahatan di wilayah Kota Tomohon.
Melalui tindakan ini, Kasat Lantas Polres Tomohon, IPTU Jeffry Tumanken mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan teknis kendaraan dan melengkapi administrasi surat-surat sebelum berkendara.
Dia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban di jalan raya.







