Diminta Polda Sulut Segera Menindaki, Peti Perkebunan Salak Sakti Hingga Kini Tidak Tersentuh Hukum

BMR326 Dilihat

BOLTIM, Global Berita – Pertambangan ilegal (Peti) Perkebunan Salak Desa Tobongon Kecamatan Modayag Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan mengunakan alat Escavator masih sakti tidak tersetuh hukum. Hingga kini terus melakukan aktivitas, Jumat (30/01/2026).

Hasil pantauan media, Peti yang dimiliki inisial (NM) masuk di wilayah hukum Polres Boltim hingga kini tidak ada tindakan hukum dari pihak berwenang, dengan leluasa terus melakukan aktivitas. Sehingga merusak ekosistem yang ada.

Diminta Polres Boltim dan Polda Sulut turun langsung dan menindak tegas tambang ilegal yang dimiliki (NM) karena sudah melanggar  UU Nomor 4 Tahun 2009 beserta berbagai perubahannya, terutama UU Nomor 3 Tahun 2020 dan yang terbaru UU Nomor 2 Tahun 2025.

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Presiden bahwa seluruh tambang ilegal yang ada diseluruh ndonesia akan ditutup. Dan dihimbau kepada pengusaha lokal atupun pemililik lahan untuk mengurus izin usaha pererongan atau sejenis pertambamgan koperasi minimal 5 sampai 10 hektar.

Hery