Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe Gelar Rekonstruksi Pencurian di Ruko Pasar Towo’e

SANGIHE800 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pengrusakan pada sebuah bangunan ruko di pasar towo’e , Selasa (24/6/2025).

Pria berinisial N.B (26) yang sempat viral dengan aksinya melakukan pencurian pada beberapa tempat dikota tahuna akhirnya menuai hasil dari perbuatannya.

Rekonstruksi (proses pemeriksaan ulang kejadian pencurian, untuk memastikan kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan) yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Ruko Syaqila terangkum sebanyak 20 adegan bagaimana tersangka melakukan aksi pencurian dan pengrusakan pada ruko Syaqila.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kanit Reskrim Mohammad Hendra Dachlan, S.H menjelaskan bahwa pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun.

“Rekonstruksi yang digelar saat ini ada sebanyak 20 adegan. Dan semuanya sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan), pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu pasal 363 KUHP ayat 1 dengan lama ancaman hukuman tujuh tahun,” Tutup Kanit Reskrim Mohammad Hendra Dachlan, S.H.