Pemdes Kilometer Tiga Bantah Adanya Penyalahgunaan Dana Desa

DAERAH, MINSEL126 Dilihat

MINSEL, GLOBALBERITA – Pemerintah Desa (Pemdes) Kilometer Tiga Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan membantah adanya penyalahgunaan Dana Desa.

Bantahan tersebut disampaikan Hukum Tua Desa Kilometer Tiga Sophian M.R. Mononimbar terkait dengan adanya laporan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Kilometer Tiga.

Dimana ada beberapa kegiatan yang di anggap markup dan fiktif, seperti pengadaan mesin hand tractor dengan anggaran Rp. 55.570 juta, peningkatan produksi peternakan dengan pengadaan obat ternak Rp. 89.640 juta, pakan ternak Rp. 14.524 juta dan honor tim Rp.15 juta. Adapun bidang penanggulangan becana keadaan mendesak Rp. 132 juta, pemeliharaan makam Rp. 17 juta, Pembangunan rehabilitas gorong-gorong/selokan Rp. 105.667, pengadaan obat KB Rp. 36 juta.

Hukum Tua Desa Kilometer Tiga Sophian M. R. Mononimbar memberikan klarifikasi atas laporan dugaan mark up dan kegiatan fiktif bahwa apa yang dilaporkan kepada kami sebagai pemerintah desa bahwa semuanya itu tidak benar.

“Kami akan memberikan penjelasan terkait anggaran tersebut. Untuk kegiatan pengadaan mesin hand Tmtractor dengan anggaran 55.570 juta itu hasil perubahan angaran, dan mesin hand tractor tersebut ada di kantor hukum tua, harga tersebut sudah mencakup dengan Pajak PPh dan PPN, serta termasuk mobilisasi biaya angkut,” terang Hukum Tua

“Selanjutnya untuk kegiatan peningkatan produksi peternakan lewat pengadaan obat-obatan dengan anggaran 89.640 juta itu mempunyai rincian anggaran, seperti belanja bibit babi, belanja butiran, belanja konsentrat, belanja jagung pers, dan belanja konga padi, dan untuk pakan hewan dengan anggaran 14.524 juta itu di belanjakan obat-obatan hewan dan biaya pemeliharaan hewan serta ada honor untuk upah pengelola ternak sebesar 15 juta. Itu diberikan kepada masyarakat yang menjaga serta mengurus ternak babi,” jelas Mononimbar.

“Adapun kegiatan bidang penanggulangan bencana keadaan mendesak yang bernilai 132 juta pun mempunyai beberapa kegiatan, diantaranya Bantuan Langsung Tunai bagi 25 KPM Rp.90 juta, bantuan bahan pangan yang di dalamnya ada beras, gula pasir, minyak goreng dan telur ayam Rp.30 juta, serta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Minsel kepada Lansia berupa uang tunai bagi 25 Lansia senilai Rp. 12 juta.,” ungkap Mononimbar.

“Untuk anggaran pemeliharaan makam yang Rp. 17 juta, itu bukan anggaran yang di alokasikan dari Dana Desa, akan tetapi itu dana Pendapatan Asli Desa (PAD) lewat hasil penjualan ternak babi. Dan untuk pembangunan rehabilitas gorong-gorong/selokan dengan anggaran Rp. 105.667 juta itu ada beberapa kegiatan di dalamnya seperti pekerjaan cutting Rp. 4.450.000, pembangunan gorong-gorong, talud dan drainase Rp. 11.586 juta, pembangunan talud Jaga IV tempat longsor di Jalan Pekuburan Rp. 89.631.360,” tambah Mononimbar lagi.

“Dan terakhir pengadaan obat KB yang bernilai Rp. 36 juta, itu bukan di peruntukan dalam pengadaan obat KB akan tetapi itu pembayaran Insentif Kader Posyandu, memang dalam aplikasi siskeudes banyak kode rekening atau bidang yang mungkin nasyarakat belum memahami, tetapi kami dari Pemerintah Desa mau menjelaskan, dalam sub bidang kegiatan memang bunyinya seperti itu, akan tetapi didalamnya mempunyai RAB rinci dengan kegiatan yang berbeda,” tutur Hukum Tua.

Dirinya juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan mekanisme dan petunjuk serta regulasi.

“Semoga dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat desa Kilometer Tiga bisa memahami akan kegiatan yang dalam bentuk rincian seperti ini, agar tidak ada lagi simpang siur dalam penganggaran, dan semua yang di laksanakan lewat ADD, Dana Desa dan lain-lain, itu semua terealisasi dan tidak ada kegiatan yang fiktif atau markup,” pungkas Mononimbar.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *