Dimintakan SATGAS MAFIA TANAH Dan POLDA SULUT Turun Dan Periksa Aliran Dana Atas Pembelian Lahan Tambang 16 Hektare Milik Lukas

BMR938 Dilihat

Boltim,Globalberita.com– Pembelian
Lahan tambang 16 Hektare yang ada di Lokasi Rata Tobang Desa Lanut Milik Lukas,”Diduga Kuat Pembelian lahan tersebut, dari Aliran Dana UangĀ  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MONEY LOUNDERING.
Rabu (26/02/2025).

“Dugaan kuat Status pembelian lahan tanah ini berasal dari Uang Korupsi yakni,”Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dari Dana Uang Pajak. “Diduga Aliran Dana ini dari Angin Prayitno Aji, kepada Zulmanisar, kemudian pada Deden Suhendar, dilanjutkan pada Untung Agustanto, dan sekarang menjadi Milik Lukas.

Dana UangĀ  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MONEY LOUNDERING.
Dibelikan lahan 100 Hekrare melalui KUD PERINTIS yang berada didesa Tanoyan kecamatan Lolayan melalui KUD PERINTIS yakni, serataus (100) Hektare. Kedua (2) Aliran Dana ini, Dibelikan Lahan 16 Hektar yakni, Di Lokasi Tambang Rata Tobang Desa Lanut Kecamatan Modayag, Awalnya di tangani oleh Untung Agustanto, Sekarang lahan Tambang 16 Hektar Rata Tobang ini,telah ditangani oleh
Lukas bersama Lucky Suwardjo.

Adapun unsur unsur yang diterapkan adalah pelaku yang melakukan Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan Merupakan hasil tindak pidana.

Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara.

Undang-Undang (UU) yang mengatur tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan dengan Pemberantasan TPPU.

“Atas Ketentuan lama Pidana penjara bagi Pelaku money laundry yaitu ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka pelaku TPPU Aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (A) dan (B) Undang-Undang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda sebesar Dua hingga Lima Miliar Rupiah.

“Maka Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau Meminta Atas Penegakkan Hukum dari berbagai Pihak yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pihak Kejaksaan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya, Polda Sulawesi Utara untuk dapat melakukan penindakan,
serta mengusut tuntas Aliran Dana Korupsi atas Pencucian Uang money laundering,atas lahan tanah Tambang di Lokasi Rata Tobang milik Lukas yang ada di Desa Lanut Kecamatan Modayag,”Ucap Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau.

(Jhon A.Waluyan).