“Diminta Kementrian ESDM Dan BKPM Tindaki dan Evaluasi KUD Nomontang,”Limbah Amburadul

BMR956 Dilihat

Boltim,Globalberita.com-Pekerjaan
Tambang didalam Wilayah Konsensi
KUD Nomontang,”Disorot oleh LSM dan media masa. Adapun pekerjaan pengolahan Tambang Emas yang ada diareal Lokasi Desa Lanut kecamatan Modayag,”Limbah-limbah berserakan  dan belum tertata serta Amburadul.
Rabu (26/02/2025).

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau minta Pihak Kementrian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dan Kementrian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat dan Provinsi, Agar bisa dan dapat Menindaki serta EVALUASI dan Periksa”Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, karena Sesuai dengan
Aturan Amdal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup. PP ini merupakan pengganti PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

“Selain itu, peraturan terkait Amdal juga diatur dalam: UU PPLH Perppu Cipta Kerja PP 22/2021 dan Permen KLHK 18/2021 Permen LHK No. 4 Tahun 2021 bahwa, Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Amdal merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.”Sehingga beberapa ketentuan terkait Amdal yakni,
Setiap rencana usaha atau kegiatan yang perlu dibuatkan Amdal wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Kemudian atas
Dokumen Amdal dan keputusan mengenai persetujuannya bersifat terbuka untuk umum. “Sebab Dalam Amdal wajib dimuat saran, masukan, serta tanggapan masyarakat.

“Pasalnya Warga masyarakat wajib dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atas Amdal. Oleh karena
Keterlibatan warga masyarakat membantu dalam mengidentifikasi persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap,”Ucap ENOS Theodorus Mongkau.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau “minta Pihak Terkait yakni,
Aparak Penegak Hukum Kepolisian Polda Sulut, bersama Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dan Kementrian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat dan Provinsi, Agar bisa lakukan Penindakan Atas Limbah ini,
Sebab Limbah-limbah ini Beracun dan sangat membahayakan masyarakat
Pada Umumnya,”Terang ENOS Theodorus Mongkau.

(Jhon A.Waluyan).