Bergerak Cepat, Polres Tomohon Ringkus Pelaku Kasus 338

TOMOHON1972 Dilihat

TOMOHON, GLOBAL BERITA — Kepolisian Resor (Polres) Tomohon tidak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Diego Stefanus Piyoh.

Dalam jumpa Pers, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM didampinggi Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang dan Kasie Humas Ferdi Suluh menyebut, pelaku utama kasus ini yaitu EP (18). Pelaku lainnya yaitu WM (21) Selasa (16/7/2024) di Mapolres Tomohon.

Peristiwa penganiayaan yang menghebohkan warga kota Tomohon ini mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekira pukul 03.50 Wita di Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.

Barang bukti yang diamankan berupa Pisau yang bentuknya tajam satu sisi dengan sisi lainnya bergerigi dengan pegangan pisau terbuat dari kayu bermotif. Selain sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk barang bukti lainnya berupa batu hollow brick.

Dijelaskan Kapolres, ukuran panjang pisau secara keseluruhan 38,5 cm (mata pisau 24,5 cm, gagang pisau 14 cm).

Sementara itu, para pelaku berhasil diamankan tim buser Satreskrim Polres Tomohon tak jauh dari TKP yakni di kawasan lingkar timur

Kapolres Tomohon menjelaskan,atas kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.