Resmob Polres Tomohon Hentikan Aksi Pelarian Residivis Kambuhan Curanmor

TOMOHON589 Dilihat

TOMOHON, GLOBAL BERITA — Tim Anti Bandit, Resmob Polres Tomohon kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 14 Maret 2024, dilaporkan korban pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Diketahui, Korban dari kejadian ini adalah Janto Maklem, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun, yang beralamat di Kelurahan Tuminting Lingkungan I, Kota Manado.

Sedangkan pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama SS alias Sergio, berusia 32 tahun, beralamat di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 16 Maret 2024.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan, bahwa tim Buser Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor ini setelah melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Manado, dan hasil dari inetrogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor merek Suzuki Skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA milik korban yang diparkir di pertokoan Girsa Tomohon,” ungkapnya.

Luar biasa, Resmob Polres Tomohon, dalam kurun waktu satu bulan, telah mengungkap dua kasus curanmor.

Terkait kasus Curanmor yang terjadi, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar memperkuat sistem keamanan kendaraan dan menghindari memarkir kendaraan di tempat rawan tanpa pengawasan.

Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H M.H, menjelaskan bahwa tim Buser yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA di wilayah Manado.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sumolang

Atas perbuatan terduga pelaku, SS alias Sergio, akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive juga telah diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *