SANGIHE, GLOBAL BERITA– Sebagai upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung secara demokratis dan aman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sangihe melaksanakan
Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye, Jumat (9/2/2024).
Kegiatan tersebut bertempat di Aula serba guna Hotel Bintang Utara Kecamatan Tahuna Timur dibuka oleh Koordinator Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sangihe, Allan S. Lahinda, SH.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Sekretaris Bawaslu ketika ditemui seusai membuk kegiatan tersebut, dirinya menuturkan bahwa tujuan dari pelaksaanaan kegiatan yang dimaksud adalah untuk memberikan pemahaman terhadap jajaran Bawaslu dalam hal ini Panwas Kecamatan terkait dengan penanganan pada masa kampanye.
“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini sangat penting agar seluruh jajaran pengawas yang ada dibawah Bawaslu Kabupaten dapat mengetahui dan memahami mengenai peraturan dalam kepemiluan, jika nanti ada terjadi pelanggaran,” tutur Lahinda.
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu , Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Dalam kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye menghadirkan dua Narasumber yang memaparkan materi yakni, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sangihe Syaiful Arif, SH dan Kanit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Sangihe.
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam se- Kabupaten Sangihe, Staff Bawaslu Sangihe.***