Jelang Masa Tenang, KPU Minut Imbau Peserta Pemilu 2024 Berhenti Kampanye

MINUT170 Dilihat

MINUT,GLOBAL BERITA– Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengimbau partai politik atau peserta Pemilu 2024 berhenti melakukan kampanye per 11 Februari 2024

Hal ini disampaikan, Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Rizky Pogaga, Kamis (08/02/24).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara dan pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

“Selama masa tenang yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 11-13 Februari 2024, tidak lagi diperbolehkan partai politik atau peserta Pemilu berkampanye dalam bentuk apapun,” ujar Pogaga.

Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan masa tenang peserta Pemilu Tahun 2024, wajib membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum hari pemungutan suara.

“Kami berharap semua Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik atau peserta Pemilu , paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara sudah tuntas dibersihkan secara mandiri,” kata Pogaga.

Dalam rangka pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, disampaikan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang
berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara;
2. Berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada masa tenang
Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun;
3. Berdasarkan Pasal 36 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Peserta Pemilu wajib
membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 1 hari sebelum Hari Pemungutan
Suara;
4. Berdasarkan Pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Peserta
Pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan dan Alat Peraga Kampanye yang belum dibersihkan oleh
Peserta Pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang
bersangkutan;
5. Dalam pelaksanaan Masa Tenang Peserta Pemilu Tahun 2024 dihimbau untuk dapat
melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye secara mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *