TOMOHON, Global Berita — Senator Stefanus BAN Liow saat melaksanakan tugas di Sulawesi Utara menerima aspirasi masyarakat (Asmas)
Hal ini terangkat dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) bertemakan Penguatan Tugas MPR RI yang berlangsung di Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, Senin (16/10).
Dalam diskusi yang dipandu Joanetta Bernadus, STh sejumlah peserta yang notabene tokoh masyarakat diantaranya Ferry Runtuwene, SH, Wiem Gontha dan Ventje Mamahit, S.Pd mendorong perlu adanya penguatan tugas dan wewenang MPR RI dengan kembali menjadi lembaga tinggi negara. MPR tidak hanya terbatas mengubah dan menetapkan UUD 1945 tetapi juga merumuskan pokok-pokok haluan negara.
Dikatakan Senator, MPR RI merupakan lembaga negara yang termasuk sebagai salah satu kamar dalam parlemen Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang fundamental dalam sistim ketatanegaraan di Indonesia yakni mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945. Apabila dilihat secara normatif dari kuntitas lebih banyak tugas, fungsi dan wewenang MPR RI sebelum perubahan UUD 1945, namun secara kualitas dirasa lebih banyak peran MPR RI sebelum Amandemen UUD 1945.
Ditempat yang sama, Cindy Rantung, SH,MH salah satu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia di Tomohon (UKIT) mengatakan perlu ada penguatan tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara. Tidak terkecuali penguatan tugas dan wewenang DPD RI sebagai perwakilan daerah yang adalah bagian dari MPR RI selain DPR RI.