Peliput : iskandar
GLOBAL BERITA, SIMEULUE – Menolak dan mengutuk keputusan pemerintah Pidie dan pemerintah Aceh serta pemerintah pusat yang tidak berlandaskan/atau berdasarkan hukum menghancurkan bukti sejarah kejahatanya di Aceh tersebut
Yg telah mengijinkan untuk menghancurkan rumouh geudong yang dimana rumouh gedong tersebut sebagai salah satu bukti sejarah kepada anak cucu Aceh kelak dimana bahwa pemerintah Indonesia pernah sangat-sangat melakukan pelanggaran HAM besar besaran pada masa dikalah itu terhadap rakyat Aceh di antaranya disatu titik berketepatan di wilayah Pidie dirumoh gedong pada tahun 1989 silam
Kata ketua Komite peralihan Aceh(KPA) TGK, Ramlansyah menilai bahwa niatan pemerintah untuk menghancurkan rumouh geudong tersebut dan menggantikannya dengan pembangunan mesjid itu adalah sebagai bukti ketakutan pemerintah Indonesia akan disanksi oleh dunia internasional atas dan atas Perbutanya atau kesalahanya dan kejahatannya oleh pemerintah Indonesia yang pernah ada dan terbukti adanya di Aceh dimasa silam, tuturnya kepada Globalberita.com.
Dan Maka itu bahwa hari ini bisa kita katakan pemerintah telah nyata melakukan pembodohan nyata terhadap hukum HAM dunia dan terhadap karakter rakyat Aceh itu sendiri..
Saya selaku ketua komite peralihan Aceh (KPA) wilayah Simeulue Tgk. Ramlansyah mengatakan bahwa jangan
Menutupi suatu yang nyata itu baik kepada masyarakat Aceh sendiri maupun dari Sabang sampai meuroke serta mata dunia internasional atas semua tindakannya dan kejahatannya dimasa lalau terhadap rakyat Aceh yang benar-benar nyata merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan profesional serata beradap ujarnya.Minggu,(25-6-2023)
Sambungnya Padahal pemerintah tugasnya hari ini mencerdaskan anak bangsa dan menguatkan suatu sejarah yang nyata walaupun itu pahit karna barang siapa yang tidak mengenal sejarahnya maka dia adalah orang paling rugi dan sangat tidak dewasa dalam berpikir secara matang,terkecuali pihak pemerintah Indonesia masih ada niatan untuk membodo bodohi rakyat Aceh berarti itu persoalan yang sangat tidak baik..sebab dengan menghancurkan sejarah nyata atas kejahatannya dimasa lampau terhadap rakyat Aceh, dan perilaku tersebut merupakan perilaku yang tidak etis secara profesional sebab bukti bukti kejahatan tersebut bukan berarti perdamaian Aceh yang sudah berjalan sekian lamanya hingga 18 tahun sudah lebih kurangnya bisa semakin kondusif tetapi tidak tertutup kemungkinan dengan penghancuran rumouh geudong tersebut bisa saja akan memicu konflik baru terlebih hinggah saat ini butirĀ² MoU belum juga kunjung rampung dan selesai
Nah logikanya bahwa berpikir jernih lah wahai pemerintah pusat jangan terus menerus melukai hati rakyat Aceh dan merampas hak haknya rakyat Aceh dengan pola pola bodoh dan tidak bijaksana dalam mengambil suatu sikap dan keputusan yg sangat tidak wajar.
Jika pemerintah Aceh dan pemerintah pusat
Beralasan bahwa dengan menghancurkan rumouh geudong tersebut akan bisa menghilangkan dendam itu artinya pemerintah gagal paham memahami perdamaian Aceh saat ini yang sedang berjalan kondusif
sebab tugas fungsi pemerintah hari ini seharusnya selalu menjaga kekondusifan Aceh bukanya malah mau membangkitkan kemurkahan rakyat Aceh Kembali..maka tolong dijaga hak kearifan lokal setempat apapun itu hak-hak nya kami termasuk bukti bukti kejahatan yang pernah ada diaceh baik itu berbentuk fisik maupun bentuk tertulis..
Ketua KPA wilayah Simeulue mintak pemerintah menggagalkan programnya untuk menghancurkan rumouh geudong dipidi yang berdalih mengantikanya dengan membangun mesjid itu tidak masuk akal sehat perbuatan tersebut..
Sebab jika pemerintah juga terus memberanikan diri maka diragukan dengan program pemerintah tersebut akan melukai hati rakyat Aceh kembali.
sebab ketika berhasil penghancuran rumouh geudong sebagai bukti kejahatan pemerintah itu sendiri pada masa lalu di Aceh
Maka kedepanya pemerintah yang berkuasa lainya akan lebih mudah melakukan hal-hal yang serupa yang bahkan bisa lebih dahsyat daripada itu atau sedemikian rupa karena rem pakam pemerintah pusat terhadap rakyat Aceh yang pernah terjadi di masa lalu sudah tidak adalagi contoh bukti Perbutanya seperti masa saat ini baik itu terhadap pandangan rakyat Aceh maupun terhadap mata dunia internasional apalagi terhadap kubu pemerintahan Indonesia itu sendiri dan sudah jelaskan tregedi yang serupa akan lebih mudah terjadi beberapa masa kedepanya.
Dan hari ini dimana hari yang sangat dewasa ini maka kita selaku rakyat Aceh dimana pun berada di seluruh Aceh atau orang Aceh yang ada diluar Aceh harus satu kata kompak bahwa setiap bukti bukti yang pernah ada atas kejahatan-kejahatan pemerintah Indonesia dimasa lalu terhadap Aceh tidak boleh dihancurkan dengan seketika tetapi justru harus di mesiumkan dan dirawat dijaga sebagai sejarah merupakan bukti ke anak cucu nanti bahwa apapun yang terjadi dimasa silam merupakan teragedi nyata yang perna dilakukan sengaja maupun tidak sengajah oleh pihak pemerintah Indonesia terhadap rakyat Aceh yang membabi buta.
maka hal tersebut supaya bisa menjadi Rem pakam atau pedoman terutama pihak pemerintah Indonesia juga pihak kita semua dan pihak lainya di mata dunia serta pihak pemerintah Indonesia itu sendiri agar jadi bahan pikiran keinshafan dan tidak lagi semena mena melakukan tindakan kejahatan yang berlebihan di Aceh kedepanya nanti seperti dimasa lampau silam atau masa dulu
Ketua KPA komite peralihan Aceh(KPA) wilayah Simeulue meminta kepada seluruh para panglima khusunya wilayah Simeulue dan umumnya bansigom Aceh serta seluruh lapisan rakyat Aceh sudah masanya kita bersatu lagi dan harus bersatu kata dan pendapat serta keputusan bahwa setiap bukti pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah indonesia di Aceh tidak boleh dihapuskan atau dihancurkan begitu saja baik itu secara penghancuran wujud fisik maupun secara sejarah tertulis karna suatu pelanggaran HAM berat itu jika dihancurkan maka sama saja hak bersejarah pahit Rakyat Aceh dilenyapkan tanpa adanya pemberlakuan proses hukum HAM internasional yang ada..
Terkecuali atas perbuatanya pemerintahan Indonesia merasa bersalah terhadap rakyat Aceh yang telah melakukan tindakan kejahatan tersebut di Aceh sudah di adilili oleh beberapa pihak maka
1.Pihak pemangku kepentingan di Aceh yaitu Wali Nanggroe dan pihak pemangku kepentingan lainnya
Bersama pihak pemerintah Indonesia telah di panggil ke Komnas HAM internasional guna mengikuti atau menghukumkan dan menerima sanksi-sanksinya jika terbukti adanya kesalahan atas perbuatan kejahatan masa lampau tersebut.
2.atau pelanggaran HAM tersebut oleh pengadilan internasional yang memtuskan bahwa bukti-bukti tersebut boleh dihancurkan dengan alasan hukum ham yang Adil dan bermartabat yang telah diputuskan secara adil.
3.Jika hal sedemikian sudah dilakukan barulah kedua belah pihak tersebut melakukan kesepakatan kedua belah pihak dan harus dilakukan sesuai perintah keputusan pengadilan HAM internasional tersebut…
Namun jika semua diatas belum dilakukan maka pemerintah tidak punya hak untuk menghancurkan setiap bukti-bukti kejahatan yang ada di Aceh, dan jika hal ini juga pihak pemerintah Indonesia tetap saja melakukannya maka kita semua rakyat Aceh punya hak untu menuntut pemerintah Indonesia ke Komnas HAM pemgadilan internasional di luar negeri.