Peliput : Redho
GLOBAL BERITA, SURABAYA–Unit reskrim polsek gunung anyar menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan
Kedua pelaku yaitu MIS, 24 tahun dan ITMJ 25 tahun warga Bangkalan Madura
Pelaku bersama-sama menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat (sarana masuk dalam daftar pencarian barang) melakukan hunting melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah dalam keadaan sepi tidak ada orang pelaku merusak kunci setir menggunakan kunci T hingga motor dalam keadaan menyala langsung membawa kabur untuk dijual dan dipakai minum-minuman keras dan konsumsi extacy.
Untuk motifnya pelaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli miras dan extacy sehingga melakukan pencurian motor untuk dijual dibelikan extacy.
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku yaitu pada hari minggu tanggal 11 Juni 2023 pelaku mengambil sepeda motor 1 (satu) unit honda beat No.Pol M 5599 ID diParkiran Diskotiq Luxor Jl. Pahlawan sby kemudian langsung dibawa ke madura untuk dijual, namun sesampainya di Jembatan Tol Suramadu sisi Surabaya sekitar pukul 02.00 wib pelaku dihentikan oleh Anggota Polsek Gunung Anyar yg saat itu melaksanakan penyekatan gabungan Jatanras, rayon 7 dan 8. Sewaktu anggota melakukan tugas penyekatan, kemudian saat diberhentikan, dan dilakukan pemeriksaan, ternyata sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat”, kemudian anggota menduga seseorang tsb adalah pelaku pencurian sepeda motor dan setelah itu dilakukan Penggeledahan, dan pada saku celana pelaku ditemukan 1 unit HP yg didalam album galery berisikan bukti antara lain : Foto kunci Model T yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor,
Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku, dilakukan pengembangan ke TKP sepeda motor tsb yg diambil pelaku pada saat itu, yaitu di daerah Luxor namun Korbannya blm dapat ditemukan, saat dilakukan pengembangan secara maraton, pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor di daerah Tempel Sukorejo & Pandegiling tegalsari sby, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi hingga menemukan korban yang menerangkan bahwa pernah kehilangan spd motor Pada hari Jumat, tgl 20 Januari 2023 skj 21.30 wib, di Jl. Tempel Sukorejo 4A/3A, pelaku mengaku mencuri bersama temannya an. Imam Tambroni Als TOP (sudah terlebih dahulu diamankan di Polsek sukomanunggal tgl 20 Mei 2023) hasil sepeda Honda beat, Th. 2018, warna hitam, nopol L-6513-UG dijual ke madura laku Rp. 3,5 Juta, dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3x bersama sdr. TOP, namun 2 kali gagal serta pelaku mengaku pada hari Minggu tgl 12 Februari 2023 skj 01.00 wib pelaku Sendirian saja telah mengambil sepeda Honda Revo , Tahun : 2010, Warna : hitam, No.pol : AE-6242-YU, yg diparkir di depan teras rumah jl. Pandigiling Stall 60 sby , kondisi kunci masih menempel di sepeda motor, selanjutnya oleh pelaku langsung di bawa ke Madura untuk dijual kemudian laku Rp. 1,5 Juta, adapun sepeda motor yg di gunakan pelaku sewaktu diamankan di area Jembatan suramadu, setelah dicek ternyata memakai No. Pol Palsu yang mana aslinya adalah No. pol : B, selanjutnya pelaku dan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor,1 unit Hp dan 1 buah STNK dibawa ke Polsek gunung anyar dijerat pasal 363 KUHP serta dilakukan proses lanjut
Kapolsek Iptu Roni Ismullah berpesan agar selalu waspada menjaga harta bendanya terutama sepeda motor dan berikan kunci ganda serta jangan parkir sembarangan
“Jangan berikan kesempatan pelaku kejahatan mengambil barang kita”,tegas Kapolsek
“Mohon bantuan serta komunikasi, kolaborasi juga koordinasi agar terciptanya situasi yang kondusif,”pungkas Kapolsek.